Tak Bisa Diseret dalam Perkara Tipikor, KLHK Cari Bukti Baru Jerat Johannes Sitorus
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU -Lepas dari jeratan hukum, tidak membuat Johannes Sitorus bisa bernapas lega. Pasalnya, Penyidikan Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) masih mencari bukti baru untuk menjerat Direktur Sinar Siak Dian Permai (SSDP) itu.
Johannes merupakan pihak pemohon penerbitan sertifikat lahan seluas 551 hektare yang terdiri dari 217 persil berkas sertifikat di kawasan hutan Taman Nasional Tesso Nilo. Atas hal itu, Johannes pernah diseret ke meja hijau atas dakwaan perambahan kawasan hutan yang terletak di Desa Kepau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.
Perkara yang menjerat Johannes tersebut mulai diperiksa oleh Penegakan Hukum KLHK Wilayah Riau sejak 2004 silam. Bahkan kasus itu sempat mengendap dan pernah dihentikan oleh penyidik. Namun, penyidikan kembali dilanjutkan beberapa tahun setelahnya dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru.
Johannes dilimpahkan pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar untuk dilakukan penuntutan pada 14 Maret 2017 lalu dan terhadapnya dilakukan penahanan.
Perkara berjalan cepat, hanya dalam waktu 36 hari, Johannes Sitorus kembali menghirup udara segar setelah Ketua Majelis Hakim, M Arif Nuryanta yang juga Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang membebaskannya melalui putusan sela pada sidang yang digelar pada Selasa, 18 April 2017.
Atas putusan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyidangkan perkara, kemudian mengajukan perlawanan ke Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru. Hasilnya, PT Pekanbaru menguatkan putusan lembaga peradilan tingkat pertama.
Dikatakan, Kepala Seksi (Kasi) Wilayah II Balai Sumatera Pengamanan dan Penegakan Hukum KLHK, Eduwar Hutapea, pihaknya meyakini Johannes Sitorus bersalah dalam tindak pidana perambahan hutan. Meski saat ini, yang bersangkutan lolos dari jeratan hukum, pihaknya masih berupaya mencari bukti baru untuk menjerat Johannes Sitorus.
"Kita sebenarnya untuk tahapan awal, kita sudah mengantarkan ke peradilan. Kalau kita kalah, akan kita cari bukti baru. Mulai penyidikan baru," ungkap Eduwar saat dihubungi Riaumandiri.co melalui sambungan telepon, Kamis (15/3).
Terpisah, Agung Irawan yang saat itu merupakan JPU, menyebut tidak ada upaya hukum lain pasca dikuatkannya putusan PN Bangkinang oleh PT Pekanbaru. Untuk itu, pihaknya telah menyerahkan kembali penanganan perkara ke PPNS BBKSDA Riau.
"Eksepsi (Johannes) diterima (PN Bangkinang). Lanjut dengan perlawanan. PT Pekanbaru menguatkan PN (Bangkinang). Kalau perlawanan itu hanya sampai tingkat PT," kata Agung.
Jika perkara tersebut ingin diusut kembali, Agung mengatakan Penyidik harus melakukan penyelidikan baru dengan mencari bukti baru atau novum. "Harus lid (penyelidikan,red) baru, dik (penyidikan,red) baru. Bukti barunya apa? Kalau seperti yang lama, ngapain?," imbuh mantan Kasi Datun Kejari Kampar itu.
Dalam perkara terkait, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau mengusut kasus dugaan korupsi penerbitan sertifikat di atas lahan hutan TNTN. Dalam perjalanan perkaranya, Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau telah menetapkan 6 pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kampar kala itu sebagai pesakitan.
Mereka adalah Zaiful Yusri yang merupakan mantan Kepala BPN Kampar. Selanjutnya, Hisbu Nazar, selaku Ketua Panitia A, dan Abdur Rajab selaku Sekretaris Panitia A, serta Sugiarto, Edi Erisman dan Rusman Yatim, yang masing-masing selaku anggota Panitia A.
Reporter: Dodi Ferdian
Editor: Nandra F Piliang