Sopir Truk Maut Jadi Tersangka

PEKANBARU(HR)-Sopir truk PT Perdana Inti Sawit Perkasa II di Rokan Hulu berinisial Da, saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan yang mengakibatkan enam siswa SD meninggal dunia.
"Sopir sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kami tahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut," ungkap Kapolres Rohul AKBP Pitoyo Agung Yuwono, Selasa (3/3).
Seperti diketahui, kecelakaan tragis itu terjadi Senin (2/3), di Desa Kasang Mungkal, Kecamatan Bonai Darusalam, Rokan Hulu.
Ketika itu, truk yang sarat muatan siswa SDN 008 Bonai Darusalam, terjungkal ke dalam parit gajah sedalam tiga meter.
Akibatnya, enam siswa yang dibawanya meninggal dunia.
Sementara itu, Humas PT PISP II Jumiadi Saputra mengatakan pihaknya tidak tahu pasti siapa pihak yang berinisiatif meminta sopir menjemput siswa dengan truk. Ia mengatakan, sejatinya truk yang mengalami kecelakaan itu biasa digunakan untuk mengangkut hasil panen tandan buah sawit.
Menurut dia, jarak sekolah dengan perumahan pegawai cukup jauh yakni sekitar 15 kilometer dan setiap hari anak-anak yang bersekolah menggunakan bus antar-jemput dari perusahaan.
Ia mengatakan, pihak perusahaan sangat prihatin atas kejadian tersebut dan menyatakan akan menanggung biaya pengobatan serta memberi santunan bagi korban. "Berdasarkan informasi dari kantor pusat di Pekanbaru, besarnya santunan minimal Rp10 juta per orang dan biaya korban luka akan ditanggung perusahaan," ujarnya. (ant)
Berita Lainnya
- Bupati Kecewa Lihat Sekolah Berlantai Tanah
- Disperindag Serahkan 180 Unit Mesin Jahit
- Jatuh dari Kapal, Nelayan Tewas Saat Angin Kencang dan Ombak Besar
- Warga Sinama Nenek Kampar Terima 1.385 Sertifikat Tanah Eks PTPN V
- 3.083 Personel Diterjunkan dalam Ops Ketupat Lancang Kuning di Riau
- Lima Kepala SKPD Segera Dilelang