Polres Tangkap Oknum Agen Pupuk
Pangkalan Kerinci (HR)-Seorang oknum agen pupuk diamankan oleh Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polres Pelalawan. Oknum agen Her diduga melakukan tindak pidana penipuan dalam jual beli pupuk dua bulan lalu.
Menurut Kepala Satreskrim Polres Pelalawan AKP James Irianov Syalom Rajaguguk, Selasa (3/3), tersangka ditangkap di Kabupaten Kampar bekerja sama dengan Kepolisian setempat. Pria 48 tahun itu diciduk berdasarkan laporan dari korban Armen (40) yang berprofesi sebagai toke pupuk di Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat.
"Pelaku diamankan dari Kampar. Sebab, ia juga melakukan tindak pidana serupa di sana. Jadi kita jemput dan kasus ditangani disini, lantaran laporan korban sudah masuk ke kita," kata James Irianov.
Kasat James mengatakan, awalnya Kelompok Tani Yosudarso yang terletak di SP VI, Kecamatan Pangkalan Lesung berniat membeli pupuk untuk kebutuhan kebun sawit pada Bulan September tahun lalu. Lantas pengurus koperasi menghubungi tersangka yang dikenal sebagai agen di wilayah Pelalawan.
Setelah bernegoisasi, disepakati pupuk jenis KCL Mahkota sebanyak 10 ton dengan harga Rp50 juta. Pelaku pun menyanggupinya dan berupaya menghubungi korban Armen di Limapuluh Kota.
Meski belum lama bekerja sama, korban percaya saja dengan pelaku dan langsung mengirim pupuk yang diminta satu bulan setelah pemesanan. Setelah pupuk tersebut sampai ke tangan pengurus koperasi, tersangka tak kunjung menyetorkan uang ke korban.
Bahkan warga Desa Angkasa Kecamatan Bandar Petalangan itu sulit dihubungi, menanyakan kapan pembayarannya. Merasa tertipu, akhirnya korban mendatangi Polres Pelalawan, membuat laporan ke polisi. Dilakukan pengejaran kepada pelaku yang ternyata sudah ditangkap oleh Polres Kampar dan dilakukan penjemputan.
"Padahal kelompok tani sudah lunas ke tersangka. Bahkan sebelum pupuk datang, uang muka sebanyak Rp50 juta telah diberikan dan sisanya dibayarkan ketika pupuk dikirim," tambahnya.
Pelaku bisa saja mengaku demikian dan tidak serta merta dipercayai polisi. Ia dijebloskan ke tahanan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Sedang Sukri sudah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan dilakukan pengejaran.(pen)