Indonesia Darurat Hoax, Polri dan Kominfo Diminta Aktif Berantas Akun Hoax
RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Pelaku penyebar hoax atau berita palsu dan ujaran kebencian dinilai makin marak di Indonesia. Polri dan Kominfo diminta aktif melakukan penindakan dan pemberantasan terhadap pelaku dan akun-akun media sosial yang melanggar.
Ketua Presidium Jaringan Wartawan Anti-hoax Pusat Agus Sudibyo menilai, saat ini Indonesia sudah layak dikategirikan darurat hoax. Karena itu Polri dan Kominfo perlu bersinergi melakukan penindakan.
"Dalam darurat hoax ini cukup menjadi alasan bagi pemerintah, Polri dan Kominfo melakukan tindakan tegas menangkap orang-orang yang duduga menyebar hoax dengan men-take down akun-akun yang dianggap menyebarkan hoax," kata Agus dalam dskusi yang diselenggarakan Persatuan Wartawan Indonesia di Gedung Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (13/3/2018). Diskusi ini bertema 'Pemberantasan Hoax, Kepentingan Nasional dan Demokrasi Kita'.
Agus mengistilahkan darurat hoax ini dengan rezim darurat karena saat ini hoax marak bertebaran. Karena itu, Polri dan Kominfo harus bisa bertindak cepat mengubah rezim darurat menjadi rezim demokrasi.
"Jadi kita harus beralih dari rezim darurat menuju rezim demokrasi," imbuh sosok yang juga Direktur Indonesia New Media Watch ini.
Meski perang terhadap hoax harus digencarkan, menurut Agus kebebasan berdemokrasi tidak boleh dibatasi pemerintah. Misalnya, jika ada akun medsos yang ditutup, pemerintah juga perlu mempersiapkan mekanisme agar pemilik akun tersebut dapat membela diri.
"Bagaimana rezim demokrasi menangani hoax? Dalam konteks inilah ada hal yang perlu disiapkan oleh pemerintah seperti sekarang yang sedang dilakukan oleh Uni Eropa dan facebook Eropa yaitu membuat mekanisme yang memungkinkan orang-orang yang akunnya di-take down itu membela diri," ucap dia.
"Jadi menurut saya mekanisme itu yang perlu dipikirkan yaitu hak pemilik akun untuk membela diri, yang di take down itu akunnya atau statusnya saja," lanjutnya.
Sumber: Detik