Polda Riau Ungkap Modus Pemotongan Honor di Satpol PP Kampar
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Penyidik Polda Riau mengungkapkan modus pemotongan honor pengamanan Porprov Riau tahun 2017 oleh Kasat Pol PP Kampar saat itu, Muhammad Jamil, dan dua bawahannya, Ardinal dan Indra Gusnaidi. Adapun modusnya, yaitu ketiganya bekerjasama melakukan pemotongan, dan uangnya digunakan untuk kepentingan pribadi.
Hal itu diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, Selasa (13/3/2018). Dikatakan Gidion, ketiganya sudah diamankan melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada medio Desember 2017 lalu. Mereka ditangkap saat pembagian honor kepada ratusan anggota Satpol PP Kampar yang sebelumnya bertugas sebagai pengaman Porprov Riau di Kampar.
Sebarusnya, setiap personel pengamanan Proprov menerima Rp2,7 juta. Namun jumlah itu tidak diterima penuh. Sudah disunat terlebih dahulu oleh tiga orang ini yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Bahkan, ada yang mengaku bahwa honornya dipotong setengah dari nilai yang ditetapkan.
Setelah melalui proses penyidikan, penyidik akhirnya merampungkan berkas perkara dan menyerahkan para tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Diterangkan Gidion, saat penangkapan pertama, ada sebanyak Rp417 juta yang disita. Namun dalam proses penyidikan, dilakukan penghitungan kerugian negara. Dari hasil penghitungan bersama Inspektorat Kampar itu, terhitung kerugian negara senilai Rp323,5 juta. Artinya, ada kelebihan uang yang disita senilai Rp93,5 juta. Uang ini sudah dikembalikan ke kas daerah Pemkab Kampar.
"Sisanya sudah dikembalikan ke Satpol PP Kampar. Yang Rp323,5 juta kita serahkan ke JPU," ujar Gidion, Selasa (13/3/2018).
Selain barang bukti, tiga tersangka juga diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu Mereka adalah Muhammad Jamil selaku Kepala Satpol PP Kampar, Ardinal selaku Kepala Sub Bagian Perencanaan Program dan Indra Gusnedi selaku Bendahara Pengeluaran.
Lebih lanjut dikatakannya, modus yang dilakukan dalam tindak pidana korupsi ini yakni memotong honor pengamanan Porprov di Satpol PP Kampar. Dalam aksinya, ketiga tersangka bekerja sama. Uang hasil pemotongan honor ini, digunakan akan digunakan oleh tersangka secara pribadi.
"Uang ini digunakan secara pribadi. Tidak ada dugaan para tersangka menyetor ke atasannya," terang Gidion.
Para tersangka ini, dijerat dengan Pasal 2 juncto Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang No 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Mereka adalah pegawai negeri dengan menguntungkan diri sendiri dan orang lain, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun," pungkas Gidion seraya mengatakan ketiga tersangka selanjutnya menjadi tahanan Jaksa dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIB Sialang Bungkuk, Pekanbaru.
Reporter: Dodi Ferdian
Editor: Rico Mardianto