Mantan Kadishut Kampar dan Bawahannya Dijebloskan ke Rutan Sialang Bungkuk

Mantan Kadishut Kampar dan Bawahannya Dijebloskan ke Rutan Sialang Bungkuk
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Mantan Kepala Dinas Kehutanan (Dishut) Kabupaten Kampar, Muhammad Syukur akhirnya dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIB Sialang Bungkuk Pekanbaru. Selain dia, Dedi Gusman, mantan Bendahara Dishut Kampar juga ditahan di tempat yang sama.
 
Keduanya merupakan tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan anggaran dinas di instansi tersebut. Proses penyidikannya dilakukan Polda Riau, dan berkas keduanya telah dinyatakan lengkap atau P21.
 
Selanjutnya, Penyidik Polda Riau melimpahkan penanganan perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan menyerahkan kedua tersangka dan barang bukti atau tahap II.
 
"Hari ini kita melakukan penyerahan tahap II. Berkasnya sudah dinyatakan rampung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)," ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir ResKrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Gidion Arif Setiawan, di Kantor Dit Reskrimsus Polda Riau Jalan Gajah Mada Pekanbaru, Selasa (13/3).
 
Diterangkan Gidion, dalam perkara ini pihaknya hanya menetapkan dua orang sebagai pihak yang diduga bertanggungjawab dalam perkara yang terjadi pada tahun 2015 lalu itu. "Semuanya yang kita serahkan hari ini (kemarin,red) berarti sudah fix. Tidak ada lagi penambahan tersangka," lanjut Gidion.
 
Lebih lanjut Gidion memaparkan, dalam proses tahap II ini, pihaknya menyerahkan barang bukti berbentuk uang senilai Rp331,1 juta. Uang ini diduga hasil pemotongan anggaran perjalanan dinas dalam daerah. 
 
"Di sini letak korupsinya," sebutnya seraya mengatakan pihaknya juga menyerahkan berkas-berkas terkait dugaan penyimpangan ke JPU.
 
Dalam perkara ini, Penyidik kata Gidion juga menemukan korupsi pada Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) SKPD tahun 2015 sebesar Rp2.808.185.000. Dalam penyidikan, Polda Riau juga dibantu oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan audit.
 
"Setelah dilakukan penyidikan dan penghitungan kerugian negara oleh BPKP, maka total kerugian negara sebanyak Rp3.684.921.846. Ini berdasarkan audit BPKP tanggal 5 Oktober 2017," imbuh dia.
 
Dalam kesempatan itu, Gidion juga memaparkan modus yang dilakukan oleh para tersangka. Menurutnya, ada empat modus. Pertama, dengan menerbitkan surat perintah membayar kegiatan yang tidak sesuai dengan ketentuan. Kedua, prosedur tidak dilengkapi dengan dokumennya. Ketiga, penyerapan biaya perjalanan dinas tidak sesuai dengan fakta atau fiktif. Dan terakhir, pertanggungjawaban tidak sesuai dengan realisasinya.
 
Reporter: Dodi Ferdian
Editor: Nandra F Piliang