Dewan Pertanyakan Payung Hukum Dana PBM-RW
PEKANBARU (HR)-Kalangan DPRD Kota Pekanbaru, mempertanyakan payung hukum anggaran yang digunakan Pemerintah Kota Pekanbaru dalam program Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga.
"Saya heran, maka dipertanyakan, peruntukan dan payung hukum dari anggaran tersebut," kata Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Rustam Efendi Panjaitan, Selasa (3/3). Menurut Rustam, sesuai data dan penelusuran, diketahui selama ini belum ada pembahasan mengenai anggaran untuk program tersebut di DPRD Pekanbaru. Pasalnya setiap program yang dimunculkan Pemko perlu ada pembahasan dan kajikan, sehingga terlahir payung hukum.
"Kalau ini muncul, apa yang digunakan Pemko Pekanbaru dalam menganggarkan program tersebut. Makanya kita juga bertanya-tanya, apakah pernah Anggota Banggar periode lalu melakukan pembahasan. Setelah kita tanyakan, tidak pernah ada dibahas anggaran untuk program itu katanya. Maka kita mempertanyakan hal ini," ujar Rustam lagi.
Dijelaskan Rustam, dalam resesnya beberapa waktu lalu, banyak kalangan masyarakat, terutama para Ketua RW mempertanyakan program tersebut. Selain pembagiannya yang tidak rata, dasar hukum dari program ini juga masih belum pasti. "Maka dalam waktu dekat kita akan pertanyakan kepada pihak terkait," pungkas Rustam.
Seperti diketahui, Pemko Pekanbaru membuat program PMB-RW untuk 300 lebih Ketua Rukun Warga (RW) di Pekanbaru. Satu RW berhak mendapatkan Rp50 juta per tahun yang dialokasikan dari APBD. Walikota Pekanbaru, Firdaus, menjelaskan, dana program PMB-RW ini berasal dari APBD 2015 Pekanbaru.
"Tahun ini menganggarkan Rp15 miliar untuk 300 Rukun Warga (RW). Dana masing-masing Rp50 juta untuk satu RW diperuntukan bagi program Pembedayaan Masyarakar Berbasis Rukun Warga (PMB-RW) yang dicanangkan Pemko. Jadi dana Rp50 juta tersebut, Rp45 juta di antaranya digunakan untuk infrastruktur dan Rp5 juta sisanya untuk operasional PMB-RW," ungkap Firdaus, belum lama ini.(ben)