Laporkan Presiden PKS, Fahri Hamzah Bakal Dipanggil Polisi

Laporkan Presiden PKS, Fahri Hamzah Bakal Dipanggil Polisi
RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menyampaikan, pihaknya akan segera menjadwalkan pemanggilan terhadap Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah untuk diperiksa sebagai pelapor atas kasus pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh Presiden PKS Sohibul Iman.
 
"Jadi untuk laporan Bapak Fahri Hamzah itu masih dalam tahap penyelidikan, artinya bahwa kita nanti akan meminta keterangan atau melakukan klarifikasi kepada Bapak Fahri Hamzah sendiri selaku pelapor," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (12/3/2018).
 
Seperti laporan pada umumnya, penyidik juga akan segera memanggil saksi-saksi dan saksi ahli untuk membuktikan segala tuduhan Fahri Hamzah selaku pelapor dalam kasus fitnah dan pencemaran nama baik tersebut. Namun begitu, Argo belum dapat memastikan kapan saksi-saksi itu akan dipanggil.
 
"Kita akan mencari saksi-saksi juga kita akan minta klarifikasi dengan bukti yang ada, kemudian nanti kita akan periksa saksi ahli nanti akan kita gelarkan setelah kita semuanya sudah mendapatkan diklarifikasi semua," pungkasnya.
 
Sebelumnya pada Kamis 8 Maret kemarin Fahri Hamzah resmi melaporkan Sohibul Iman atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik. Fahri Hamzah merasa tersinggung dengan beberapa pernyataan Sohibul yang menyebutnya sebagai pembangkang partai.
 
Diketahui, keduanya terlibat konflik hingga berujung pada pemecatan Fahri Hamzah sebagai kader PKS. Namun, pemecatan itu kemudian diperkarakan oleh Fahri dan dimenangkannya hingga pada tahap pengadilan tingkat dua atau banding di Pengadilan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
 
Sohibul Iman dituduh tidak menjalankan amar putusan majelis hakim dengan menyebutnya sebagai pembangkang. Oleh karena itu, ia mengambil jalur hukum melaporkan Sohibul Iman.
 
Laporana Fahri diterima polisi dengan nomor LP LP/1265/III/2018/PMJ/Dit. Reskrimsus. Dimana Sohibul Iman terancam dijerat 27 Ayat 3 dan Pasal 43 Ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 311 KUHP dan atau 310 KUHP.
 
Sumber: Okezone
Editor: Nandra F Piliang