Umur Bayi Hasil Aborsi yang Mayatnya Ditemukan di Tenayan Raya Berkisar 6-7 Bulan
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Terkait penemuan mayat bayi yang diaborsi oleh pasangan tidak sah, KRH dan RR beberapa waktu lalu, tim dokter Rumah Sakit Bhayangkara mengatakan bahwa umur bayi malang tersebut berkisar 6 - 7 bulan.
"Dari hasil autopsi tim kami, umur bayi tersebut kita perkirakan 6 - 7 bulan," kata Bid Dokes Polda Riau, Kompol Supryanto kepada Riaumandiri.co, Jumat (9/3/2018).
Sementara, saat ditanya apa jenis kelamin bayi malang tersebut, Supryanto mengatakan bahwa hasil autopsi tidak dapat memastikan jenis kelamin karena organ - organ lunak telah mengalami pembusukan,
"Untuk jenis kelamin tidak bisa kita autopsi lantaran organ-organ lunak seperti tulang pinggul telah mengalami proses pembusukan, " terang Supry.
Tidak hanya itu, Supry juga mengatakan bahwa untuk kelengkapan organ bayi sudah tidak lengkap, seperti tulang kepala, tulang pipi, tulang dagu serta tulang lengan bawah kiri,
"Sebagian organ tubuh bayi sudah kita kumpulkan, namun ada yang kurang. Mungkin lantaran sudah berkomposi (terurai) dengan tanah selama 2 bulan, " terang Supry.
Seperti pada pemberitaan sebelumnya, bayi tak berdosa diduga korban aborsi ditemukan terkubur di dalam tanah sedalam 60 cm dan lebar 50 cm sudah dalam keadaan membusuk pada 3 Maret 2018
Kedua pelaku yang merupakan pasangan tidak sah, yakni KRA wanita berumur 20 tahun, warga jalan pinang, Kecamatan Bukit Raya diamankan di tempat kerjanya, sementara RR 25 diamankan di rumahnya jalan Kapau Sari, Kecamatan Tenayan Raya.
"Keduanya sekarang telah kita amankan, dan masih menjalani pemeriksaan mendalam, " kata Kanit Eeskrim Mapolsek Tenayanraya, Ibda Budi beberapa waktu lalu.
Reporter: Anom Sumantri
Editor: Nandra F Piliang