Bupati Tobasa dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor
MEDAN (HR)– Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Selasa (3/3), Bupati Toba, Pandapotan Kasmin Simanjuntak, tersangka korupsi pembebasan lahan pembangunan Access Road dan Base Camp PLTA Asahan III ke Pengadilan Tipikor Medan, untuk segera disidangkan.
Mengutip keterangan Kepala Seksi Penerangan Hukum, Kejati Sumut, Chandra Purnama, seyogianya terdakwa dan berkasnya diserahkan, Senin (2/3), namun baru direalisasikan, Selasa (3/3).
Kasmin Simanjuntak didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) sub Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001, jo Pasal 3 atau Pasal 4 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Ketika ditanayakan soal penahanan Kasmin, Chandra menyebutkan diserahkan sepenuhnya kepada majelis hakim yang menangani perkara.
Kasmin tersangkut, pengadaan lahan PLTA Asahan III di Dusun Batumamak, Desa Meranti, Kecamatan Pintu Meranti Pohan, Tobasa, Sumut yang disebut termasuk kawasan hutan lindung Register 44. Kasmin diduga menerima upeti Rp2,3 miliar dari PLN.
Selain Kasmin, anak buahnya di Pemkab Tobasa yang sudah terlebihd ahulu divonis yakni mantan Sekdakab Tobasa, Saibun Sirait serta Asisten I Rudolf Manurung, yang divonis 2 tahun 4 bulan penjara.
Dari pihak PLN yang tersangkuat dalama kasus ini adalah mantan GM PT PLN Pikitring Suar, Bintatar Hutabarat namun yang bersangkutan masih disidik Polda Sumut.(wpd/ivi)