Kejari Inhu Apresiasi Kesigapan Polisi Gagalkan Palarian Gembong Narkoba
RIAUMANDIRI.CO, RENGAT - Kejaksaan Negeri Indraguri Hulu mengapresiasi kesigapan personel Polres Inhu, sehingga rencana pelarian kedua kalinya gembong narkoba Alexander berhasil digagalkan.
Jika pada 2014 lalu, Alexander mampu lolos dari Rutan Rengat dengan cara yang sama yakni mengancam petugas Rutan dengan senjata api yang belum diketahui pasti asalnya, namun kali ini polisi pecatan Polres Kuansing itu gagal menjalankan misinya membobol sel Polres Inhu, pada Selasa (6/3/2018) sekira pukul 17.30 WIB.
"Kami mendukung jajaran Polres Indragiri Hulu dan mengapresiasi kesigapan aparat dalam mencegah tersangka Alex untuk kabur," tegas Kajari Inhu Supardi melalui Kasi intelegent, Nugroho Wisnu.
Berbagai pujian sebelumnya juga diterima Polres Inhu, saat berhasil menangkap Alexander pada November 2017 lalu, setelah pria yang sudah dijatuhi hukuman 15 tahun tersebut menjadi DPO selama 3 tahun lebih. Selama itu Alexander menjalankan bisnis haramnya menjual narkoba di Indragiri Hulu.
Wisnu menyarankan, agar penjagaan khusus terhadap Alex dapat dilakukan secara maksimal dan ditingkatkan kewaspadaan serta memberikan atensi lebih terhadap Alex sampai pada proses pelaksanaan putusan hakim nantinya.
Alex memang seharusnya sudah berada di Rutan Rengat, setelah di vonis 15 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Rengat atas kepemilikan narkoba dan senjata api. Namun karena harus menjalani pemeriksaan kedua dengan kasus yang sama, yakni narkoba dan senpi, ditambah dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU), maka Alex masih ditahan di Mapolres Inhu untuk menjalani penyidikan lebih lanjut.
Sebelumnya jajaran Polres Indragiri Hulu berhasil menggagalkan upaya pelarian Alexander bersama enam orang rekan satu selnya. Meskipun sempat mengancam dan menyekap satu anggota yang berjaga, Brigadir Damendra. Alex sempat melakukan penembakan dengan menggukan senpi yang diduga didapat dari istrinya saat membesuk dirinya.
Namun akhirnya Alex menyerah dan dengan demikian gagal upayanya untuk kabur yang rencananya sudah mereka susun sejak 1 Maret 2018 lalu. Wisnu berharap dengan kejadian ini, kewaspadaan akan lebih ditingkatkan, terutama terhadap Alex.
Reporter: Eka Buana Putra
Editor: Rico Mardianto