Subsidi Pelanggan PLN di Anambas Dicabut, DPR Panggil Menteri ESDM

Subsidi Pelanggan PLN di Anambas Dicabut, DPR Panggil Menteri ESDM
RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA -  DPR akan memanggil Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Direksi PLN terkait pencabutan subsidi bagi pelanggan PLN 900 VA di Anambas, Kepulauan Riau yang dilakukan PLN tanpa pemberitahuan sebelumnya.
 
"Pimpinan DPR meminta Komisi VII untuk memanggil Menteri ESDM dan PLN untuk menjelaskan mengenai hal ini," jelas Ketua DPR Bambang Soesatyo, menanggapi pertanyaan wartawan, di Gedung DPR, Selasa (6/3/2018).
 
Ada 1.375 pelanggan PLN dengan daya 900 VA di Anambas yang dicabut oleh PT PLN Rayon Tarempa tanpa pemberitahuan sebelumnya yang berdampak terjadinya pembengkakan tagihan listrik masyarakat.
 
"Kita akan minta penjelasan Kementerian ESDM dan Direktur Utama PT PLN tentang langkah PLN Tarempa yang secara sepihak mencabut subsidi listrik tersebut. Apalagi pelayanan PT PLN di daerah tersebut belum maksimal," kata Bamsoet, begitu dia akrab disapa.
 
Dia juga mengingatkan Kementerian ESDM dalam mengambil kebijakan agar tidak tebang pilih dan membuat ketentuan yang jelas tentang pihak-pihak yang berhak dan tidak berhak mendapatkan subsidi. 
 
Pencemaran Laut
 
Terkait terus berulangnya peristiwa pencemaran minyak di pesisir Pulau Bintan dan Batam, Kepulauan Riau, sejak tahun 2015, yang menyebabkan kerugian ekonomi hingga miliaran rupiah, Bamsoetmeminta pemerintah untuk segera membentuk tim daerah penanggulangan tumpahan minyak, mengingat kawasan pesisir Bintan dan Batam merupakan kawasan yang paling rentan tercemar oleh tumpahan minyak.
 
Kemudian dia eminta Komisi IV DPR mendorong Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Kementerian Perhubungan (Dirjen Hubla) untuk mengingatkan kepada nahkoda kapal, pemilik kapal, dan operator kapal untuk ikut bertanggungjawab terhadap pencemaran tumpahan minyak di laut sesuai dengan Pasal 2 dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 tahun 2006 tentang Penanggulangan Keadaan Darurat Tumpahan Minyak di Laut.
 
Dia juga meminta Komisi III DPR mendorong Kapolri dan tim daerah penanggulangan tumpahan minyak untuk melakukan penyelidikan dan mengusut tuntas serta menindak tegas pelaku yang terbukti terlibat dalam pencemaran minyak di kawasan pesisir tersebut.
 
Meminta Komisi VII DPR mendorong Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk segera berkoordinasi dengan instansi terkait lainnya guna mencari solusi dalam mengatasi pencemaran tersebut, mengingat adanya potensi pembuangan limbah dari kapal-kapal tanker di wilayah pesisir Bintan dan Batam.
 
Kemudian dia juga meminta Komisi III DPR mendorong Mahkamah Agung (MA) untuk melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Perpres Nomor 109 tahun 2006 tentang Penanggulangan Keadaan Darurat Tumpahan Minyak di Laut, agar penanggulangan tumpahan dapat lebih efektif. 
 
Reporter:  Syafril Amir
Editor: Rico Mardianto