Pelarangan Pakai Cadar di Kampus Dinilai Langgar HAM

Pelarangan Pakai Cadar di Kampus Dinilai Langgar HAM
RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengkritik kebijakan pelarangan menggunaan cadar oleh mahasiswa di lingkungan kampus Univesitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta.
 
"Pemakaian cadar oleh mahasiswi merupakan pilihan pribadi dan hak asasi yang seharusnya tidak boleh diganggu dan dilarang," tegas Fahri Hamzah menanggapi pertanyaan wartawan, di Gedung DPR, Selasa (6/3/2018).
 
UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta mengeluarkan surat keputusan yang melarang mahasiswinya menggunakan cadar. Keputusan ini diambil dengan pertimbangan untuk mencegah meluasnya aliran Islam anti-Pancasila
 
Fahri mengatakan jika pelarangan tersebut merupakan aturan yang memang harus diikuti, seharusnya tidak merampas hak asasi orang lain. 
 
Ia juga menambahkan bahwa memakai cadar di negara-negara liberal saja tidak dilarang, tetapi di negara ini, yang mengadaptasi Ketuhanan Yang Maha Esa, dilarang.
 
“Jenggot, celana cingkrang, jidat hitam, jilbab, sekarang cadar. Itu semua merupakan pilihan pribadi seseorang yang damai. Ada perempuan yang tidak mau orang lain melihat badan dia, dan dia ingin mengontrol sendiri badannya,” papar Fahri.
 
Fahri beranggapan bahwa cara pandang terhadap Islam saat ini secara tidak langsung mengacu terhadap pemahaman war on terror yang pernah ada di Amerika Serikat setelah terjadinya peristiwa 11 September 2001 lalu, sehingga identitas Islam diartikan sama dengan paham radikalisme.
 
“Apa masalahnya jika orang memilih seperti itu? Terlebih hal tersebut ada dalil agamanya. Kenapa di saat orang memilih seperti itu, tapi kita yang repot?  Itu merupakan kebebasan dirinya sendiri dalam menentukan pilihan. Jadi, jalan pikiran orang-orang yang melarang itu jangan buntu,” tegasnya.
 
“Maksud saya, otak-otak sempit seperti ini sangat berbahaya karena orang-orang itu datang membangun persepsi sendiri yang negatif tentang nilai agama dan itu sangat salah. Ini harus diperbaiki ke depannya, sehingga Indonesia bisa menjadi contoh bagi kebebasan berpikir, kebebasan beragama dan kebebasan berpendapat,” tegas Fahri Hamzah.
 
Secara terpisah, anggota Komisi X DPR RI Reni Marlinawati menyesalkan kebijakan yang melarang mahasiswi menggunakan cadar tersebut. 
 
Dia menilai argumentasi atas kebijakan tersebut sangat keliru.  “Argumentasi tersebut sama sekali tidak memiliki korelasi antara paham dengan tampilan, antara isi kepala dengan busana yang dipakai,” tegas Reni, Selasa (06/3/2018).
 
Politisi PPP ini menilai kebijakan tersebut bertentangan dengan prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) dan konstitusi sebagaimana tertuang dalam Pasal 28 e ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
 
Dia menyarankan perguruan tinggi lebih fokus menumbuhkembangkan semangat nasionalisme di kalangan mahasiswa dengan tidak terjebak pada urusan pinggiran yang sama sekali tidak memiliki korelasi substansi terhadap persoalan.
 
“Perguruan tinggi sebaiknya fokus pada peran utamanya sebagai agent of change dengan memperkaya khazanah intelektualitas mahasiswa, memperkuat basis penelitian berbagai keilmuan, dan menjadikan pusat kajian berbagai pemahaman,” tuturnya.
 
Ditegaskan, sepanjang pemahaman dan keyakinan seseorang tidak keluar dari prinsip kebangsaan dan NKRI, seyogyanya tidak perlu dipersoalkan. "Cadar harus ditempatkan sebagai implementasi pemahaman seseorang atas keyakinannya," tegasnya. 
 
Reporter:  Syafril Amir
Editor:  Rico Mardianto