Sebelum Diringkus, Pengedar Narkoba Ini Buang Sabu ke Lobang WC
RIAUMANDIRI.CO, BANGKINANG - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar berhasil meringkus pengedar narkoba jenis sabu, di wilayah Dusun Pinataan Desa Kampa, Kecamatan Kampar pada Senin (5/3/2018) malam.
Tersangka kasus narkoba yang diamankan aparat kepolisian ini adalah AF alias IC (47), warga Penyesawan Selatan, Desa Penyesawan, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar.
Bersama pelaku turut diamankan sejumlah barang bukti antara lain 6 paket narkotika jenis sabu yang di bungkus plastik bening, 6 lembar plastik bening bekas pembungkus sabu, 1 buah bong terbuat dari kaca, 1 buah kaca pirex dan beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Senin (5/3/2018) malam sekira pukul 21.00. Saat itu anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar mendapat Informasi bahwa tersangka AF alias IC sering melakukan transaksi narkotika di rumahnya.
Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satresnarkoba langsung mendatangi lokasi itu untuk melakukan penyelidikan. Kemudian didapat informasi bahwa AF alias IC sedang berada di rumahnya.
Selanjutnya tim langsung bergerak menuju rumah AF alias IC. Kedatangan petugas diduga telah diketahui oleh target. Di mana sebelumnya tersangka ini masuk ke kamar mandi diduga telah membuang barang bukti ke lobang WC.
Setelah mengamankan tersangka AF alias IC, selanjutnya dilakukan penggeledahan rumah yang disaksikan aparat desa setempat. Kemudian tim opsnal Satresnarkoba membongkar saluran WC dan mengorek pipa saluran menggunakan bambu panjang lalu menyiram wc dari dalam kamar mandi.
Akhirnya tim berhasil menemukan 12 bungkus plastik yang 6 di antaranya berisi narkotika jenis sabu. Sedangkan 6 lainnya telah habis karena larut terendam air. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto, SIK, MH melalui Kasatres Narkoba Iptu Asdisyah Mursid, SH saat dikonfirmasi Riaumandiri.co membenarkan penangkapan tersangka kasus narkoba ini.
"Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ujarnya.
Reporter: Herman Jhoni
Editor: Rico Mardianto