Gubri Teken Pergub Single Salary, Pejabat Eselon II Bisa Terima Gaji Puluhan Juta
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Pemerintah Provinsi Riau dalam bulan ini segera akan menerapkan sistem kinerja terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui sistem single salary.
Sistem single salary tersebut merupakan penerapan gaji tunggal. Sistem ini disebut sebagai upaya Pemprov Riau merangsang peningkatkan produktivitas kerja sampai mengontrol pencapaian target dan penggunaan anggaran dalam program yang dijalankan di lingkungannya.
Para ASN hanya akan diberikan gaji bersih yang terdiri dari unsur jabatan, kinerja, pangkat dan produktifitas. Selain itu, single salary system ini juga akan mengakumulasikan berbagai jenis penghasilan dan menetapkannya menjadi satu jenis penghasilan.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, Ikhwan Ridwan mengatakan, Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman telah meneken Peraturan Gubernur (Pergub) untuk menjalankan sistem single salary tersebut.
"Jadi sistem penggajian pegawai berbasis jabatan tidak lagi berdasarkan pangkat dan golongan ruang, tetapi didasarkan bobot atau grade jabatan. Penetapan besaran gaji terendah harus mempertimbangkan standar kehidupan layak," ujar Ikhwan Ridwan kepada Riaumandiri.co, Selasa (6/3/2018).
Dijelaskan Ikhwan, untuk jabatan Sekda sesuai dengan jabatan grade 17, eselon II atau pejabat tinggi pratama grade 15 sampai 16, eselon III grade 13, eselon IV grade 9 sampai 12 dan staf grade 4 sampai 9.
"Kalau hitung-hitungannya saya lupa berapa besar rupiahnya kalau dikalikan dengan grade. Bisa saja eselon II di atas Rp20 juta, yang staf bisa saja di atas Rp4 juta," jelas Ikhwan.
Reporter: Nurmadi
Editor: Nandra F Piliang