Polres Inhil Gagalkan Penyelundupan Ribuan Bibit Lobster
RIAUMANDIRI.CO, TEMBILAHAN - Sat Polairud Polres Indragiri Hilir mengamankan 8 kotak bibit lobster yang diperkirakan berisi lebih kurang 16.000 bibit lobster yang dibawa sebuah speed boat bermesin 40 PK di perairan Sungai Indragiri, Dusun Bantalan Kelurahan Sungai Perak Tembilahan, Senin (5/3/2018).
Selain mengamankan sopir speed boat yang berinisial Ar (47) warga Tembilahan Hulu, petugas juga mengamankan 1 unit speed boat 200 PK X 2 dan sopirnya yang berinisial ML (25) warga Geranting Kelurahan Pulau Terong, Kecamatan Belakang Padang, Batam.
Kemudian juga diamankan 4 orang ABK, masing-masing berinisial Jep (47) dan Syah (39), IA (43) dan Mas (41).
Jep dan Syah merupakan warga Geranting Kelurahan Pulau Terong Kecamatan Belakang Padang Batam. IA warga Dabok Singkep dan Mas berasal dari Kelurahan Khairiah, Mandah Kecamatan Mandah, Indragiri Hilir.
Kapolres Indragiri Hilir AKBP. Christian Rony, S.I.K melalui Kasat Polairud Polres Indragiri Hilir AKP Awaluddin Dalimunthe, membenarkan bahwa pihaknya mengamankan 6 orang tersebut.
Lebih lanjut Kasat menerangkan, berdasarkan informasi dari masyarakat, yang menyebutkan adanya aktivitas orang membawa bibit lobster, yang melewati perairan Sungai Indragiri Hilir.
Informasi itu ditindaklanjuti personel Sat Polairud Polres Indragiri Hilir yang melakukan patroli dengan Kapal Pol IV - 2602, dipimpin oleh Kanit Gakkum Sat Polairud Polres Indragiri Hilir IPDA Buha R Munthe, SH sekira pukul 06.00 WIB.
Di sana petugas mengamankan 1 unit speed boat bermesin 40 PK tanpa nama yang disopiri oleh Ar. Di speed boat tersebut petugas menemukan udang jenis lobster sebanyak 8 kotak.
Kepada petugas, Ar mengaku bahwa muatan tersebut akan diantarkan ke perairan Kelurahan Sapat, Kecamatan Kuala Indragiri, yang mana sudah menunggu sebuah speed boat di tempat tersebut.
Mendapat keterangan tersebut, personel Sat Polairud langsung mengejar ke lokasi yang ditunjukkan. "Setelah sampai di tempat dimaksud, ternyata memang benar ada 1 unit speed boat warna biru dengan mesin 200 PK X 2 sudah menunggu.
"Speed boat dan 5 orang ABK-nya, kemudian langsung diamankan ke Mako Sandar Sat Polairud Polres Inhil," terangnya.
Saat ini 6 orang tersebut dan barang bukti sudah dibawa ke Mapolres Indragiri Hilir untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
"Kepada mereka diancam dengan UU Nomor 45 Tahun 2009, tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 2004, tentang Perikanan, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," pungkasnya.
Reporter: Ramli Agus
Editor: Rico Mardianto