Belasan Ponsel Tablet

DUMAI (HR)-Seorang pengangguran inisial RE (27) diinapkan di Mapoksek Dumai Timur setelah dibekuk Tim Opsnal, Kamis (26/2) akhir pekan lalu, sekitar pukul 16.00 WIB.
RE diketahui sudah beraksi pada Desember 2014 silam. Setelah puas melanglang buana dalam masa pelariannya, akhirnya tersangka berhasil dibekuk tim Opsnal Polsek Dumai Timur atas dugaan pencurian dengan pemberatan (curat).
Informasi yang diterima, RE beraksi di Toko Smart Handphone, Jalan Sudirman, Dumai. Pada aksi tersebut ia menggondol 13 ponsel dan satu tablet merk Evercross Warna putih. Sehingga kini pengangguran itu pun ditahan di Mapolsek Dumai Timur.
Akibat aksinya pihak toko mengalami kerugian mencapai Rp17,5 juta. "Ada belasan ponsel yang digondol tersangka dari dalam toko," jelas Kapolsek Dumai Timur, Kompol Bayu Wicaksono, Senin (2/3) siang.(zul)
Berita Lainnya
- Jembatan Desa Rantau Kasih Diresmikan
- 10 Sekolah di Bengkalis Terima Penghargaan Sekolah Adiwiyata 2023
- Ruko 2 Pintu di Bengkalis Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp400 Juta
- HM Wardan Buka Sepakbola Bupati Cup 2015
- Rakernas JKPI ke VIII di Siak Resmi Dibuka Bupati Alfedri
- KPU Riau Hadiri Konsolidasi Regional I di Bukittinggi