Polisi Gagalkan Transaksi Narkoba di Depan Rutan Rengat
RIAUMANDIRI.CO, RENGAT - Satres Narkoba Polres Indragiri Hulu menangkap pemilik narkoba jenis sabu yang akan bertransaksi jual beli narkoba.
TR alias Gondrong (36), warga Desa Klesa Kecamatan Sebrida, Indragiri Hulu diciduk oleh Satres Narkoba saat ingin bertransaksi narkoba di Jalan Raya Pekan Heran KM 04, tepatnya di depan Rutan Kls IIB Rengat Kelurahan Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat, Indragiri Hulu.
Dari tangan Gondrong polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 20,07 gram.
Kapolres Inhu AKBP Arif Bastari, SIK, MH melalui Kasat Narkoba AKP Zainal Arifin, SH, MH membenarkan adanya penangkapan tersebut. "Penangkapan Gondrong ini berkat kerja sama masyarakat dengan kepolisian, yang menginformasikan bahwa di depan Rutan Kelas II B Rengat kerap dijadikan tempat transaksi narkoba," ujarnya.
Tidak menyianyiakan informasi yang dibeberkan masyarakat, jajaran Satres Narkoba langsung bergerak cepat untuk mengendus ciri-ciri pelaku sebelum dilakukan penangkapan.
Ditambahkannya, di TKP ada seseorang yang dengan gelagat sangat mencurigakan. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap orang tersebut yang terakhir diketahui bernama TR.
"Dari tangan Gondrong, kita berhasil mendapat barang bukti berupa 1 bungkus kotak rokok Dun Hill. Setelah dibuka di dalamnya berisikan bungkusan warna hitam, setelah bungkusan tersebut dibuka ternyata berisikan 1 bungkus (sabu-sabu)," terang Kasat Narkoba.
Kasat juga mengimbau jika saja ada tempat atau lokasi yang dijadikan sebagai tempat transaksi narkoba agar segera melaporkan ke pihak berwajib.
Reporter: Eka Buana Putra
Editor: Rico Mardianto