Warga Minas Mengadu ke Andi Rahman Dipersulit Buat e-KTP, Disdukcapil Menjawab
RIAUMANDIRI.CO, SIAK - Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Siak, Rahmansyah, membantah pemberitaan yang mengatakan Pemkab Siak mempersulit warganya dalam mengurus Kartu Keluarga dan e-KTP. Hal itu lantaran adanya pemberitaan media massa yang memuat keluhan warga Minas saat kunjungan Cagubri Andi Rachman ke daerah itu.
Dia menegaskan, apa yang dikatakan oleh warga Kecamatan Minas itu tidak benar. Menurut dia, untuk membuat e-KTP terlebih dahulu harus melalui proses perekaman, lalu datanya dikirim ke pusat dirjen di Jakarta.
Data Warga yang direkam tersebut terlebih dahulu ditunggalkan oleh pusat, artinya setelah dilihat dengan sistem seluruh indonesia, dan jika tidak ada terdaftar di daerah lain warga tersebut statusnya, bisa langsung dikirim lagi ke daerah dan bisa langsung dicetak. Hal ini kata Kadis untuk menghindari identitas ganda.
"Tetapi, kalau data warganya ada perekaman dua kali, dinas kependudukan harus mengapus data warga tersebut di antara salah satunya," jelas Rahmansyah kepada Riaumandiri.co, Senin (5/2/2018)
Ditegaskan Rahmansyah, proses pencetakan KTP adalah kewenangan pemerintah pusat, dan tidak lagi menjadi kewenangan daerah. "Kita tugasnya hanya merekam dan mencocokan data warga," terang dia.
Ditambahkan Rahmansyah, proses penunggalan data memang agak lama, apalagi yang diproses itu tidak hanya Kabupaten Siak saja, tapi 512 kabupaten kota se Indonesia.
"Karena itu, kita dari Dinas tidak pernah mempersulit warga. Kalau data cocok, 5 menit siap dicetak KTP-nya. Jadi kalau mereka bilang membuat KTP sampai bertahun-tahun itu dah fitnah," tegas Kadis.
"Seharusnya warga tersebut datang ke kantor Disdukcapil, bukan ke kantor Bupati, atau ke kantor camat Minas," tambah dia.
"Mencetak KTP ini sudah secara elektronik, jika data warga tersebut muncul macam mana mau mencetak dan memprosesnya. Maka sebab itu, data warga harus dikonekan dulu ,dan kita kirim ke pusat sana," tambah dia lagi.
Rahmansyah mengungkapkan, selaku kepala dinas, setiap harinya dia tidak kurang dari 500 berkas kependudukan yang diteken. Bahkan dia menantang pihak-pihak yang mempolitisi kondisi tersebut. "Sekian ribu warga di Kabupaten Siak ini yang telah memilik KTP, coba tanya sama mereka, apa pernah di persulit?," Rahmansyah menegaskan.
Pihaknya menghimbau, jika ada warga merasa terlambat mendapatkan KTP, diharapkan membuat laporan ke Disdukcapil agar bisa dicarikan datanya, atau di mana permasalahaanya.
"Lagi pula, kalau KTP mereka belum bisa dicetak, dinas akan mengeluarkan surat Keterangan Perekaman sebagai penganti KTP, dan surat ini berlaku juga sebagai KTP," Rahmansyah.
Sebelumnya, dalam kunjungan petahana Cagubri Andi Rahman ke kecamatan Minas, warga sempat mengeluhkan lamanya proses pembuatan KTP di daerah tersebut. Bahkan warga di sana merasa tidak diperhatikan Pemkab Siak karena minimnya pembangunan dari Pemkab untuk daerah ini.
Reporter: Effendi
Editor: Nandra F Piliang