Yusril Ingin PBB Dapat Nomor Urut 19 di Pemilu 2019
RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra ingin partainya mendapat nomor urut sembilan belas dalam Pemilu 2019. Hal ini ia sampaikan setelah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan agar KPU menetapkan PBB sebagai partai peserta Pemilu 2019, dalam sidang putusan ajudikasi antara PBB dan KPU, kemarin.
"Hari ini sidangnya dimulai pukul sembilan belas, PBB ulang tahun yang kesembilan belas. Mudah-mudahan dapat nomor 19," kata Yusril saat ditemui usai sidang putusan tersebut.
Meski begitu, Yusril mengatakan PBB masih dalam posisi menunggu tindak lanjut KPU terhadap putusan Bawaslu dalam tenggat tiga hari.
Dalam proses tiga hari, PBB akan menyiapkan rencana jika KPU mengajukan banding ke PTUN. PBB juga akan menyiapkan kader-kadernya untuk Pemilu 2019.
"Kita tunggu saja apa yang dilakukan KPU dalam tiga hari ini. Kami mempersiapkan seperti biasa, mempersiapkan banding, dan prosedur persiapannya," ucap mantan Menteri Kehakiman tersebut.
Dalam sidang putusan ajudikasi yang digelar di Kantor Bawaslu di Jakarta, Ahad (4/3/2018), Bawaslu membatalkan Surat Keputusan (SK) Pemilu Nomor 58/PL.01.1. Kpt/03/KPU/II/2018 tentang Penetapan Parpol Peserta Pemilu 2019.
Dalam rapat yang dipimpin Ketua Bawaslu Abhan, KPU juga diminta untuk menetapkan PBB sebagai partai peserta Pemilu 2019. Seluruh putusan Bawaslu harus ditindaklanjuti KPU maksimal tiga hari pascapembacaan putusan.
Jika KPU menerima putusan Bawaslu, berarti KPU akan menetapkan PBB sebagai partai peserta Pemilu 2019. KPU juga akan menetapkan nomor urut untuk PBB.
Sampai saat ini sudah ada empat belas partai nasional dan empat partai lokal Aceh yang sudah disahkan dan mendapat nomor urut. Jika PBB ditetapkan sebagai peserta, maka kemungkinan besar akan mendapat nomor urut sembilan belas.
KPU sendiri menyatakan akan membahas putusan Bawaslu soal PBB dalam rapat pleno yang rencananya digelar hari ini, Senin (5/3/2018). ***
Sumber : CNN