KPU Taja Pleno Bahas Putusan Bawaslu Menangkan PBB

KPU Taja Pleno Bahas Putusan Bawaslu Menangkan PBB
RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggelar rapat pleno pada Senin (5/3/2018) ini. Rapat ini guna membahas putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) yang memenangkan gugatan sengketa hasil verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2019 yang diajukan Partai Bulan Bintang (PBB) atas Komisi Pemilihan Umum (KPU).
 
Komisioner KPU Hasyim Asy'ari mengatakan, KPU akan mempelajari putusan tersebut sebelum mengambil langkah selanjutnya. Sebab, dalam putusan, KPU diminta untuk membatalkan Surat Keputusan (SK) Pemilu Nomor 58/PL.01.1.-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang penetapan parpol peserta Pemilu 2019 yang dibacakan KPU pada 17 Februari lalu. Di mana, PBB dinyatakan tidak memenuhi syarat verifikasi parpol calon peserta Pemilu 2019 secara nasional.
 
"KPU akan mempelajari putusan Bawaslu dan akan dibahas dalam pleno. Kerena untuk menyikapi ini sebagaimana disampaikan, ada beberapa pertimbangan yang dijadikan dasar mengambil rujukan dan juga amar putusan sama-sama kita dengarkan tadi," kata Hasyim di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Ahad (4/3/2018) malam.
 
Dalam rapat pleno nanti, lanjut Hasyim, juga akan dibahas apakah KPU akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau tidak. Sebab, langkah tersebut harus dilakukan tiga hari setelah dibacakannya putusan. Tepatnya paling lambat Rabu (7/3/2018) esok.
 
"Semua kemungkinan disiapkan dan diperbolehkan undang-undang. Makanya akan kita bahas apa yang akan diambil sikap oleh KPU terhadap putusan Bawaslu. Mudah-mudahan pleno besok sudah bisa kita sampaikan sikap terhadap putusan Bawaslu," tambahnya.
 
KPU akan segera menindaklanjuti putusan tersebut, paling lambat tiga hari setelah putusan yang dibacakan hari ini. Termasuk apakah akan memasukkan PBB sebagai peserta Pemilu 2019 dan menentukan nomor urut PBB.
 
Seperti diketahui, Bawaslu memenangkan gugatan sengketa hasil verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2019 yang diajukan PBB atas KPU. Hal tersebut sebagaimana terungkap dalam sidang pembacaan putusan oleh Bawaslu pada Ahad (4/3/2018) malam tadi.
 
Adapun sebelum pembacaan putusan, KPU dan PBB sudah menjalani lima kali sidang ajudikasi di Bawaslu. Setelah PBB melayangkan gugatan kepada Bawaslu pada 19 Februari lalu. ***
 
 
Sumber : Republika.co.id