Setelah Menangkap 4 Tersangka Karhutla di Riau, Polisi Akan Turunkan Saksi Ahli
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Pihak kepolisian masih mendalami dugaan kebakaran lahan seluas 218 hektare di Kabupaten Kepulauan Meranti, termasuk di lahan PT National Sagu Prima (NSP). Selain koordinasi antara jajaran Polres setempat dengan Polda Riau, juga direncanakan akan menurunkan saksi ahli ke lapangan.
Dikatakan Direktur Reserse Krimanal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, kebakaran lahan di Meranti cukup luas sehingga menjadi atensi Polda Riau.
"Kebakaran lahannya cukup luas dan menyebar. Ini menjadi atensi kita (Polda Riau). Polres Meranti juga sudah berkoordinasi dengan kita," ungkap Gidion, Jumat (2/3/2018).
Selain itu, kata Gidion, pihaknya juga akan menurunkan saksi ahli guna mengetahui penyebab kebakaran, termasuk mencari dari mana asal usul api tersebut. "Saksi ahli akan melakukan penyelidikan mencari dan menentukan dari mana asal api. Sehingga kita bisa mengungkap siapa pelaku pembakaran lahan," terang Gidion.
Lebih lanjut Gidion mengatakan, sebagian luasan lahan yang terbakar adalah milik masyarakat, dan sebagian berada di lahan PT NSP di Desa Lukun, Kecamatan Tebing Tinggi. Namun, kini api yang menghanguskan lahan itu sudah berhasil dipadamkan.
"Untuk kebakaran lahan milik perusahaan hanya satu (PT NSP), sisanya lahan milik masyarakat," imbuh Gidion.
Dalam kesempatan itu Gidion memaparkan, sepanjang tahun 2018, pihaknya telah menerima 15 laporan kejadian terkait kasus kebakaran lahan. Empat di antaranya sudah naik ke tahap penyidikan dengan diterbitkan Laporan Polisi dengan empat orang tersangka.
Keempat tersangka tersebut merupakan pelaku perorangan di wilayah Dumai, Rokan Hulu dan Pelalawan. Kasus ini ditangani oleh Polres setempat. "Kita sudah menetapkan empat tersangka pembakar lahan. Di Dumai dua tersangka, Rohul dan Pelalawan masing-masing satu tersangka, dengan total luasan lahan terbakar 7 hektar," pungkasnya.
Adapun perkara yang ditangani Polres Pelalawan dilakukan terhadap tersangka berinisial MS yang diduga melakukan pembakaran lahan seluas 4 hektare di di Desa Pulau Muda, Kecamatan Teluk Meranti, Pelalawan, pada 2 Februari 2018.
Sementara yang ditangani Polres Dumai, terkait kasus kebakaran lahan yang terjadi pada 9 Febuari 2018 di Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai. Adapun tersangka berinisial M yang diduga membakar lahan seluas 1,5 hektare. Masih di Dumai, aksi pembakaran lahan juga terjadi di Kecamatan Dumai Timur, pada 22 Februari 2018, dan seorang warga berinisial S ditetapkan sebagai tersangka.
Terakhir, kasus kebakaran lahan di Kabupaten Rohul dengan tersangka inisial S. Pelaku diduga sengaja membakar lahan untuk membuka perkebunan sawit dengan luas 2 hektare, namun baru setengah hektarer yang dibakar.
Terpisah, Kapolres Meranti AKBP La Ode Proyek, mengatakan saat ini pihaknya terus berkoordinasi dengan Polda Riau terkait perkembangan penanganan perkara kebakaran lahan di Negeri Tanah Jantan itu.
"Sekarang Kasat Reskrim (Polres Meranti) di Polda terkait perkembangan itu (penyelidikan kebakaran lahan). Sekarang masih di Krimsus (Dit Reskrimsus Polda Riau) mereka itu," kata La Ode saat dihubungi melalui sambungan telepon dari Pekanbaru.
Diterangkan La Ode, sejauh ini terdapat 218 hektare luasan lahan yang terbakar di sejumlah daerah di Meranti, termasuk 50 hektare di lahan PT NSP. Ini berbeda dengan keterangan seorang akademisi Universitas Riau, Sigit Sutikno beberapa waktu lalu, yabg mengungkapkan bahwa kebakaran lahan gambut di Meranti mencapai mencapai 1.224 hektare.
"Kalau luasan yang asli itu 218 hektare," timpal La Ode mengklarifikasi.
Sementara, dalam proses penyelidikan perkara ini, La Ode menyebut pihaknya sudah memeriksa sejumlah saksi, baik dari pihak masyarakat maupun PT NSP. "Kalau yang kemarin itu, kita kan sudah panggil NSP itu untuk dimintai keterangannya. Itu terkait kebakaran (di lahan PT NSP) lebih kurang 50 hektare. Tapi yang tahu BAP-nya itu di Reskrim," sebut La Ode.
"Sudah beberapa orang itu yang kita periksa. Untuk pemeriksaan itu kita bawa ke Krimsus (Dit Reskrimsus Polda Riau). Awalnya itu kita mulai tetapkan saksi hanya beberapa, lima orang dari masyarakat. Minggu lalu kita panggil Kepala Desa Lukit," sambungnya menutup. ***
Reporter: Dodi Ferdian
Editor: Rico Mardianto