Korupsi RTH Tunjuk Ajar Integritas, Dwi Agus Sumarno dan 2 Tersangka Segera Disidang

Korupsi RTH Tunjuk Ajar Integritas, Dwi Agus Sumarno dan 2 Tersangka Segera Disidang
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Tidak lama lagi, mantan Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Sumber Daya Air (Ciptada) Provinsi Riau, Dwi Agus Sumarno, akan menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Mendampingi dirinya, juga terdapat dua nama lainnya, Yulia J Baskoro dan Rinaldi Mugni.
 
Ketiganya merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Tunjuk Ajar Integritas. Perkara ini ditangani Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
 
Dalam proyek tersebut, Dwi Agus diketahui merupakan pengguna anggaran, sementara Yulia JB dan Rinaldi Mugni yang masing-masing merupakan rekanan dan konsultan pengawas. Ketiga tersangka juga telah dilakukan penahanan pada akhir November 2017 lalu.
 
Dalam perjalanan perkaranya, penyidik telah merampungkan proses penyidikan dan berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21. Tidak lama lagi, ketiga tersangka dan barang bukti akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau tahap II. "Sudah P21 kemarin. Sudah kami rencanakan minggu depan tahap II," ungkap Asisten Pidsus (Aspidsus) Kejati Riau, Sugeng Riyanta, Rabu (28/2/2018).
 
Jika tahap II telah dilakukan, JPU kata Sugeng, akan segera melimpahkan berkas perkara ke persidangan untuk dilakukan proses penuntutan. Surat dakwaan terhadap ketiganya diyakini juga tengah disiapkan.
 
"Setelah tahap II kan masih punya waktu. Kita sebenarnya menyusun dakwaan itu kan setelah di JPU. Tapi karena ini kita satu atap, kita sudah siapkan, sambil diperbaiki dakwaannya," pungkas Sugeng Riyanta.
 
Untuk diketahui, selain ketiganya, turut menjadi tersangka sejumlah pihak baik dari kalangan swasta maupun ASN. Mereka adalah Ketua Pokja ULP Provinsi Riau Ikhwan Sunardi, Sekretaris Pokja, Hariyanto dan anggota Pokja Desi Iswanti, Rica Martiwi, Hoprizal. Selain itu, Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) Adriansyah dan Akrima ST juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Yusrizal dan ASN Silvia. Sedangkan tersangka dari konsultan pengawas selain Rinaldi adalah PT Panca Mandiri Consultan adalah Reymon Yundra dan Arri Arwin.
 
Beberapa orang tersangka tersebut diketahui telah mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC). Mereka diyakini berjumlah lebih dari 6 orang dan berasal dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN).
 
Penyidikan terhadap dugaan korupsi dilakukan Pidsus Kejati Riau terhadap dua RTH yang ada di Pekanbaru yakni RTH Tunjuk Ajar di Jalan Ahmad Yani yang berdiri di lahan eks Dinas PU Provinsi Riau depan rumah dinas Walikota Pekanbaru dan RTH Puteri Kaca Mayang di Jalan Sudirman.
 
Khusus untuk RTH Tunjuk Ajar, dari konstruksi hukum yang didapati penyidik, ada tiga model perbutan melawan hukum yang dilakukan para tersangka. Pertama, pengaturan tender dan rekayasa dokumen pengadaan. Disini selain disangkakan korupsi, penyidik juga akan menjerat dengan Pasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 20 tahun 2001 tentang pegawai negeri yang memalsukan buku daftar dan surat-surat. Kedua, ditemukan pula bukti proyek ini langsung dan tidak langsung ada peran dari pemangku kepentingan yang harusnya melakukan pengawasan namun tidak dilakukan. Ketiga, ditemukan bukti proyek ini ada yang langsung dikerjakan pihak dinas.
 
Dalam perkara ini, korupsi terjadi sistematis dan terstruktur sejak di Pokja ULP Pemprov Riau. Pada RTH Tunjuk Ajar terdapat Tugu Integritas yang diresmikan oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Raharjo pada 10 Desember 2016 lalu bertepatan dengan peringatan Hari Anti Korupsi Internasional (HAKI) di Indonesia yang dipusatkan di Riau. Kala itu, tugu ini disebut didirikan dengan tujuan sebagai permulaan Riau untuk bersih dari korupsi karena selama ini masuk daerah lima besar yang disupervisi KPK.
 
Pembangunan tugu dan dua kawasan RTH itu dilakukan oleh Pemprov Riau melalui Dinas Ciptada Riau dengan anggaran senilai Rp15 miliar dengan rincian Rp8 miliar untuk RTH Tunjuk Ajar dan Rp7 miliar untuk RTH Puteri Kaca Mayang.
 
Akibat kongkalikong banyak pihak untuk melakukan korupsi berjamaah ini di RTH Tunjuk Ajar, Penyidik juga telah menemukan dugaan kerugian negara hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI perwakilan Riau senilai Rp1,1 miliar.
 
Reporter:  Dodi Ferdian
Editor:  Rico Mardianto