Kejati Riau Jadwalkan Pemeriksaan Saksi Kasus Korupsi di Dispenda
RIAUMANIRI.CO, PEKANBARU - Penyidik Kejati Riau tengah menyusun jadwal pemeriksaan saksi-saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pemotongan anggaran di dua bidang Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Riau tahun 2015-2016. Hal itu setelah terbitnya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru dalam perkara itu.
Dengan adanya sprindik tersebut, diyakini akan ada penambahan tersangka baru, mendampingi lima pesakitan yang sebelumnya telah dijebloskan ke sel tahanan.
Adapun lima tersangka tersebut, yakni Deliana dan Deyu yang saat itu masing-masing menjabat sebagai Sekretaris dan Kasubbag Pengeluaran di institusi yang kini bernama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau. Kedua wanita tersebut kini tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Berikutnya, Yanti, Deci Ari Yetti dan Syarifah Aspannidar, yang merupakan Bendahara Pengeluaran Pembantu di dua bidang, yaitu Bidang Retribusi dan Pajak. Tiga nama yang disebut terakhir telah dijebloskan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Khusus Perempuan dan Anak Pekanbaru, Kamis (15/2/2018) lalu.
Dengan ditetapkannya tiga nama yang disebutkan terakhir, menunjukkan adanya pemotongan anggaran yang tidak hanya terjadi di bagian keuangan saja, melainkan juga terjadi di bidang lainnya, yaitu Bidang Pengolahan Data, serta Bidang Pembukuan dan Pengawasan. Penyidikan terhadap dua bidang itu telah mendapat persetujuan dari Kepala Kejati Riau, Uung Abdul Syakur.
"Sprindiknya baru keluar minggu kemarin," ungkap Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Sugeng Riyanta, Rabu (28/2/2018).
Menindaklanjuti hal itu, Sugeng mengatakan pihaknya akan segera melakukan pemeriksaan saksi-saksi untuk pengumpulan alat bukti. Terkait jadwalnya, katanya, tengah disusun penyidik.
"Baru mulai itu (proses penyidikan). Setelah ini, dipanggil saksi-saksi," sebut Sugeng yang tak lama lagi akan pindah tugas selaku Kasubdit Tipikor dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Direktorat Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Sementara terkait tiga tersangka yang baru saja dilakukan penahanan, Yanti, Deci Ari Yetti dan Syarifah Aspannidar, berkasnya sudah dinyatakan lengkap atau P21. Direncanakan dalam pekan depan, penyidik akan melakukan tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Untuk diketahui, berdasarkan surat dakwaan terhadap terdakwa Deliana dan Deyu diketahui dari total kerugian negara dalam perkara ini sebesar Rp701.227.897 diantaranya dinikmati 10 orang pegawai instansi tersebut, termasuk keduanya.
Deyu diduga menikmati sebesar Rp204.986.800, Deliana Rp45.000.000, Desvi Emti Rp72.020.000, Syarifah Fitri Mandasari Rp1.150.000, Tumino Rp12.221.000, Decy Ari Yetti Rp104.900.445, Ramitha Dewi Rp87.779.281, Amira Umami Rp99.113.653, Yanti Rp35.869.700, dan Syarifah Aspannidar Rp38.187.018.
Dugaan korupsi ini bermula dari adanya pemotongan saat bidang-bidang mengajukan Uang Persediaan (UP) dan GU (Ganti Uang) keuangan sebesar 10 persen diduga berdasarkan perintah Deliana dan Deyu. Sejatinya uang itu diperuntukan untuk pegawai dalam rangka perjalanan dinas dalam daerah. Ternyata di bidang itu juga dilakukan pemotongan kembali.
Masih dalam dakwaan terhadap kedua terdakwa dinyatakan, saat itu terdakwa Deyu dipanggil ke ruangan terdakwa Deliana, di ruang Sekretaris Dispenda Riau. Selain itu, turut hadir para bendahara pengeluaran dan bendahara pembantu di masing-masing bidang. Diantaranya, Deci selaku Bendahara Pengeluaran Bidang Pajak, Deli selaku Bendahara Pembantu Bidang Pengelolaan Data, Anggraini selaku Bendahara Pembantu Bidang Retribusi, dan Tumino selaku Bendahara Kesekretariatan.
Kepada terdakwa Deyu dan para bendahara pengeluaran dan bendahara pembantu ini, terdakwa Deliana mengatakan, dana pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) dapat segera dicairkan. Namun untuk biaya operasional dinas dan lain-lain, disebutkan akan ada pemotongan dana sebesar 10 persen dari pencairan dana UP dan GU di masing-masing bidang.
Kemudian selama bulan Maret hingga Desember 2015, dilakukan pencairan secara bertahap dan dicairkan melalui saksi Akmal selaku Juru Bayar, yang masih satu ruangan dengan terdakwa Deyu. Lalu, terdakwa Deliana memerintahkan terdakwa Deyu untuk melakukan pemotongan 10 persen tersebut. Terdakwa Deyu kemudian memerintahkan saksi Akmal untuk melakukan pemotongan sebesar 10 persen kepada bendahara.
Akibat perbuatan terdakwa Deyu dan Deliana telah menimbulkan kerugian Negara cq APBD Riau Tahun 2015 sampai dengan 2016 sebesar Rp1.323.547.629, dengan rincian, pemotongan UP dan GU pada sub bagian keuangan sebesar Rp885.680.032, pemotongan UP dan GU pada bidang Pajak sebesar Rp104.900.445, pemotongan UP dan GU pada bidang Pengolahan Data sebesar Rp87.779.281, pemotongan UP dan GU pada bidang Retribusi, PADL dan DBH sebesar Rp99.113.653, pemotongan UP dan GU pada bidang Pembukuan dan Pengawasan sebesar Rp74.056.718, dan pemotongan UP dan GU pencairan Anggaran Kegiatan Peningkatan Penerimaan DBH TA 2016 pada Bidang Retribusi, PADL, dan DBH, yang tidak dilaksanakan sebesar Rp72.175.500.
Adapun total dana yang dipotong tersebut kemudian disimpan di dalam brankas dan dipergunakan untuk biaya operasional, seperti membeli Bahan Bakar Minyak (BBM), pembelian TV, pembelian tiket pesawat, hadiah, gaji honor, rumah dinas Kadis, makan bersama dan lainnya.
Akibat pemotongan tersebut, masing-masing bidang tidak bisa melaksanakan tugasnya sebagaimana mestinya, tidak bisa mempertanggungjawabkan keuangan dan membuat SPPD yang tidak sesuai.
Reporter: Dodi Ferdian
Editor: Rico Mardianto