Polres Rohul Segera Limpahkan ke Kejari
PASIR PENGARAIAN(HR)-Direktur Utama PT Agro Mitra Rokan Katriana Nur telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Polres Rokan Hulu. Katriana tersangka kasus dugaan pencurian buah kelapa sawit di lahan sengketa diklaim milik PT Budi Murni Panca Jaya pada 2012 silam.
Kasus dugaan pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di lahan sengketa terjadi pada Rabu (26/2) silam. Saat itu, sekitar 27 warga Kepenuhan Timur yang diduga ikut memanen ikut digelandang ke Mapolres Rohul, bersama sejumlah barang bukti, seperti kelapa sawit, truk, sepeda motor, gerobak atau angkong, dodos, gancu, dan lainnya.
Meski kejadian sudah terjadi pada 2012 silam, sampai hari ini, berkas tersangka Katriana Nur dan tiga karyawannya di antaranya Asisten PT AMR berinisial WA (42), Mandor Panen berinisial SU dan Kerani Panen berisial EL, belum juga dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Pasir Pengaraian.
Kepala Polres Rohul AKBP Pitoyo Agung Yuwono mengakui berkas dugaan pencurian dengan tersangka Katriana Nur dan tiga karyawannya baru akan dilimpahkan ke Kejari Pasirpangaraian.
"Sudah tersangka (Katriana Nur), kita juga sudah panggil ketiga tersangka lain yang sudah P21 dan diserahkan ke Kejaksaan," kata Kapolres Pitoyo di Pengadilan Negeri Pasirpangaraian, Senin (2/3).(rtc/esi)