Polda Riau Tahan Mantan Kepala Dinas Kehutanan Kampar dan Bawahannya
Senin, 26 Februari 2018 - 21:56 WIB

Ilustrasi
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Terkait dugaan kasus pemotongan dana perjalanan dinas fiktif tahun anggaran 2014 - 2015 Dinas Kehutanan Kabupaten Kampar, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau resmi menahan 2 orang tersangka, Senin (26/02/2018) sore.
Kedua tersangka berinisial MS selaku mantan Kepala Dinas Kehutanan dan TG sebagai Bendahara Dinas Kehutanan saat ini ditahan di Mapolda Riau selama 20 hari.
Dikatakan Kepala Sub Bidang Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, AKBP Dasmin Ginting kepada Riaumandiri.co, Senin (26/02) sore, proses penyelidikan dilakukan sejak 2016 lalu.
"Modusnya saat itu, ada satu perjalanan dinas fiktif dan satu lagi ada yang nyata. Tapi dana anggaran perjalanan tersebut dipotong oleh mereka dan digunakan di luar dari ketentuannya," kata AKBP Dasmin.
Lebih lanjut, proses penyidikan yang dilakukan penyidik Polda Riau berkoordinasi dengan pihak Jaksa untuk mengetahui petunjuk baru untuk mempermudah proses lebih lanjut.
"Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini, berkas perkara tersangka ini akan menjalani tahap II dan menjalani proses persidangannya," lanjut Dasmin.
Dalam kasus ini kerugian negara dalam proses tim audit Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP), yang didapat penyidik mencapai Rp3,6 miliar.
Dalam kasus ini kedua tersangka dikenakan Undang-Undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No 20 tahun 2001, Pasal 2 dan Pasal 3 tentang Tindak Korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Reporter: Anom Sumantri
Editor: Rico Mardianto
Berita Lainnya
Berita Terkait
- Kantor Dinas Pendidikan Pelalawan Dibobol Maling
- Adiknya Terjaring OTT KPK, Ini Tanggapan Zulkifli Hasan
- Penipu Tiket Konser Coldplay Diringkus
- Diduga Pembakar Lahan 10 Hektare di Inhu Diringkus
- Kebakaran Balongan Disidik, Polisi: Ditemukan Adanya Tindak Pidana
- Kasus RTH Kaca Mayang, Pekan Ini Kejati Agendakan Gelar Perkara