DPR Desak Pemerintah Segera Revisi UU Narkotika

DPR Desak Pemerintah Segera Revisi UU Narkotika
RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mendorong pemerintah untuk segera merevisi Undang-Undang tentang Narkotika dan Psikotropika. Pasalnya, dengan terungkapnya penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu besar-besaran di perairan Kepulauan Riau (Kepri) baru-baru ini, Indonesia dinilai sudah darurat narkotika.
 
“Revisi UU Narkoba sudah menjadi Prolegnas Prioritas tahun 2018 dalam pembahasan UU di DPR RI. Untuk itu, kami mendorong pemerintah untuk segera menyelesaikan pembahasan revisi UU ini. Apalagi dengan situasi penyelundupan narkoba akhir-akhir ini yang membuat gelisah seluruh pihak,” kata Taufik di Jakarta, Senin (26/2/2018).
 
Menurut Taufik, UU Narkotika saat ini sudah lemah dalam memberikan efek jera kepada para bandar maupun pengedar narkoba. Sehingga, penyelundupan narkoba semakin meningkat, dengan berbagai jenis modus operandi. Karena narkotika merupakan extraordinary crime, Taufik menekankan harus ada UU yang harus memberi sanksi tegas pada para bandar hingga pengedar.
 
“Narkoba merupakan salah satu tindak pidana khusus extraordinary crime, tapi regulasinya belum memberikan efek jera dan sanksi yang kuat bagi bandar maupun pengedar. Apalagi, kini banyak jenis narkoba yang tidak masuk dalam UU Narkotika,” ucap Taufik.
 
Taufik menambahkan, jika pemerintah tak siap untuk menyampaikan draft RUU Narkotika, maka DPR siap mengambil alih inisiatif revisi UU Narkotika. Mengingat, UU ini sudah masuk dalam Prolegnas Prioritas, sehingga dinilai sudah sangat mendesak.
 
“Jika pemerintah tidak sanggup menyelesaikan revisi UU Narkoba, maka DPR siap ambil alih inisiatif revisi UU ini agar dapat segera diselesaikan. Jika UU tidak segera diselesaikan pada tahun ini, lalu tahun depan Pileg, maka baru dibahas dengan anggota DPR periode mendatang,” pesan Taufik. 
 
Reporter:  Irawan Surya
Editor:  Rico Mardianto