Polsek Limapuluh Tangkap Kurir 6 Kg Ganja, Diduga Jaringan Lapas Kelas II A Pekanbaru
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Sebanyak 6 paket besar daun ganja seberat 6 kilogram diduga jaringan lapas kelas II A diamankan oleh Tim Opsnal Mapolsek Limapuluh dari tangan HN (23), Sabtu (24/02) pekan lalu.
Penangkapan berawal saat Tim Opsnal Mapolsek Limapuluh akan melakukan penyelidikan terhadap pelaku jambret di jalan Kaharuddin Nasution. Di sana petugas mencurigai seseorang dengan barang bawaanya.
Kecurigaan itu terbukti saat petugas mengamankan tersangka HF sedang membawa 1 paket besar daun ganja kering atau sekitar 1 kilogram yang diletakan di atas sepeda motor Ninja warna putih yang dikendarainya.
Tak berhenti sampai disitu, petugas kembali melakukan pengembangan ke rumah tersangka yang juga tak jauh dari lokasi penangkapan. Di rumah pelaku, petugas kembali mengamankan 5 paket atau sekitar 5 kilogram ganja di dalam kamarnya terbungkus kotak besar dibungkus karung berwarna putih. Dari temuan tersebut petugas langsung menggelandang pelaku dan barang bukti ke Polsek.
Kepada penyidik, pelaku mengaku bahwa ganja tersebut adalah milik SA yang sedang menjalani kurungan di lapas II A Gobah, Jalan Kapling, Kecamatan Limapuluh, Kota Pekanbaru.
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Susanto, Sik kepada Riaumandiri.co, Senin (26/02) mengatakan bahwa pelaku ini merupakan jaringan dari Lapas Gobah. "Pelaku ini merupakan jaringan dari lapas Gobah yang perannya adalah sebagai kurir dan mendapat upah Rp 1 juta," kata Kapolres.
Dipaparkan Kapolres, bahwa dalam pengakuanya pelaku pernah meloloskan sebanyak 10 kilogram ganja kering dari aceh pada bulan lalu dan itu juga atas perintah SA melalui telepon selulernya.
"Jadi dari pengakuanya juga bahwa dirinya juga pernah meloloskan 10 kilogram pada bulan lalu. Barang tersebut juga dari aceh dan atas perintah SA, tersangka mengantarkan barang haram tersebut kepada pemesan," terang Santo, sapaan akrabnya.
Lebih jauh diungkapkan Santo, untuk sementara kasus tersebut masih dikembangkan guna mengungkap jaringan lainya terutama SA yang kini mendekam di lapas kelas II A Gobah,
"Kasus ini masih kita kembangkan untuk mengungkap jaringan lain yang terlibat. Kita juga akan berkoordinasi dengan pihak lapas untuk pemeriksan terhadap SA," ungkap Kapolres.
Sementara saat diwawancarai, pelaku HF mengaku bahwa dirinya tergiur dengan upah yang diberikan oleh bandar yang bisa digunakannya untuk berfoya-foya, "Upahnya besar bang, makanya saya mau. Uangnya untuk foya-foya aja bang, " tutur dia.
Saat ditanya ganja sebanyak 6 kilogram tersebut siapa yang mengantar dan bagaimana cara mengantar barangnya, pelaku menjawab "Saya tidak kenal sama yang ngantar bang, saya antar barang tersebut kalau mendapat perintah dari SA bang," tambahnya.
Atas kasus ini untuk sementara pelaku dijerat dengan pasal 114 dan atau pasal 111 UU RI No 35 Tahun 2009 dengan ancaman kurungan 20 tahun penjara.
Reporter: Anom Sumantri
Editor: Nandra F Piliang