Mediasi Kedua Kembali Gagal, PBB dan KPU Bertarung di Sidang Ajudikasi
Sabtu, 24 Februari 2018 - 18:13 WIB

Ketum PBB Yusril Ihza Mahendra (Foto: Okezone)
RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melakukan mediasi kedua antara Partai Bulan Bintang (PBB) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dalam mediasi ini, kedua pihak gagal mencapai kesepakatan seperti mediasi pertama. Akhirnya, sengketa tersebut dilanjutkan dalam sidang ajudikasi pada Senin 26 Februari 2018 mendatang.
"Tadi singkat saja enggak sampai 5 menit hanya menegaskan apakah ada perubahan sikap. Tapi dijawab oleh KPU bahwa mereka tidak berubah sikapnya. Jadi, kami menyampaikan kalau kami sudah siap untuk masuk ke sidang (ajudikasi) di Bawaslu ini," ujar Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Sabtu (24/2/2018).
Ia menuturkan, dalam mediasi kedua ini, pihaknya meminta perbaikan permohonan gugatan ke Bawaslu. Perbaikan ini diajukan lantaran PBB memiliki bukti baru soal keputusan KPU yang tidak meloloskan partainya sebagai peserta pemilu. Bawaslu pun mengabulkan permohonan PBB tersebut.
"Kami masih diberikan kesempatan untuk perbaikan, tadi dikabulkan. Jadi sebelum sidang (ajudikasi) pada Senin nanti kami akan lakukan perbaikan, penambahan bukti baru dari yang kami dapatkan di lapangan," jelasnya.
Yusril menambahkan, pihaknya akan menghadirkan saksi-saksi serta liaison officer (LO) dari Manokwari Selatan, Papua Barat. "Termasuk LO kita di sana juga dihadirkan. Kemarin kita sudah mendengar apa yang sesungguhnya terjadi di sana. Itu yang akan dihadirkan pada persidangan nanti," tuturnya.
PBB melayangkan permohonan sengketa atas keputusan KPU RI, karena tidak meloloskan PBB sebagai peserta Pemilu 2019. Sementara itu, KPU mengaku tidak meloloskan PBB, karena berdasarkan hasil verifikasi faktual kepengurusan partai tersebut di Papua Barat, khususnya Kabupaten Manokwari Selatan, kurang dari 75 persen yang merupakan salah satu syarat untuk menjadi peserta pemilu mendatang.
Yusril menduga ada skenario tertentu yang dilakukan KPU hingga berdampak pada tidak lolosnya PBB sebagai peserta pemilu 2019.
"Jadi ada permainan apa di balik semua ini? Ada skenario apa di balik semua ini? Dan kami sudah tidak mau membicarakan persoalan ini di mediasi karena tidak ada gunanya. Tapi kami tetap nanti akan mempertanyakan persoalan ini di dalam sidang-sidang Bawaslu yang akan datang," pungkas dia.
Sumber: Okezone
Editor: Nandra F Piliang
Berita Lainnya
Berita Terkait
- KPU Kampar Resmikan Posko Layanan GMHP, Serentak dari Kabupaten hingga Desa
- UAS Ajak Pendukung Akhyar-Salman Tahajud hingga Hari Pencoblosan
- PKB Siap Menangkan Suhartono-Syahrul
- Sebut Sebagian Anggota DPR Bloon Fahri Hamzah Dinilai tak Langgar Etika
- Andi Rachman-Suyatno Janji Penuhi Kebutuhan Air Minum Warga Pesisir
- Jumlah Pemilih di Pilkada 2020 Dibatasi Per TPS, KPU Riau Lakukan Pemetaan