Dua Terdakwa Calo Tanah Dinilai Bersalah Tipu Warga Jakarta Rp2,4 M
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Dua terdakwa, yakni Suwanto Edi Akmal alias Akian dan Rohadi, dinilai bersalah melakukan penipuan terhadap seorang warga Jakarta, Erry Syarief Affandi Siaw. Tak tanggung-tanggung, kedua terdakwa diduga melakukan penipuan yang menyebabkan korban mengalami kerugian lebih dari Rp2,4 miliar.
Demikian terungkap di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (22/2). Adapun agenda persidangan, yakni pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Abdul Aziz, JPU Sukatmini dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, menilai perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana tercantum dalam Pasal 378 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Menuntut terdakwa Suwanto Edi Akmal alias Akian dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, dan terdakwa Rohadi dengan pidana 1 tahun dan 9 bulan," tegas JPU Sukatmini dalam tuntutannya.
Usai pembacaan tuntutan itu, majelis hakim kemudian memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa untuk mengajukan nota pembelaan atau pledoi, yang akan disampaikan pada sidang yang diagendakan digelar pekan depan.
Dari informasi yang dihimpun, kasus ini bermula saat korban berniat mencari sebidang tanah untuk pengembangan usahanya di Pekanbaru. Korban kemudian berkomunikasi dengan rekannya yang bernama Johan untuk mencarikan tanah yang dimaksud. Lalu Johan menghubungi terdakwa Suwanto, dan Suwanto menghubungi terdakwa Rohadi.
Kepada Suwanto, Rohadi mengatakan ada tanahnya di daerah Pasir Putih, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar. Akhirnya terjadilah negosiasi antara Suwanto dan Johan, dan disepakati harga tanah tersebut senilai Rp5,6 miliar dengan luas 4 hektare.
Tidak sampai di situ, kedua terdakwa kemudian meminta uang muka Rp150 juta untuk pengurusan peningkatan alas hak dari Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) ke Sertifikat Hak Milik (SHM), dan uang tersebut akhirnya diserahkan di Pekanbaru.
Sebelum penyerahan sertifikat, kedua terdakwa kembali meminta uang kepada korban dan dikirim via rekening. Kepada Suwanto dikirimkan Rp3 miliar dan ke Rohadi sebesar Rp1 miliar, hingga sertifikat diserahkan kedua terdakwa ke korban.
Belakangan diketahui ternyata SHM tersebut palsu. Hal itu diketahui setelah korban mengecek di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kampar. Dari informasi diperoleh, ternyata di atas objek tersebut sudah ada alas hak lain milik perusahaan PT Muliamer berupa Hak Guna Usaha (HGU).
Mengetahui hal itu, korban kemudian menghubungi kedua terdakwa untuk meminta pengembalian uang, tapi hal itu tidak pernah dipenuhi hingga perkara bergulir ke pengadilan. Adapun kerugian yang diderita korban, yakni total uang yang telah diberikan Rp4,150 miliar, dimana Rp1,7 miliar merupakan fee untuk saksi Johan. Johan sendiri diketahui telah telah mengembalikan uang tersebut.
Reporter: Dodi Ferdian
Editor: Nandra F Piliang