Sempat Kejar-kejaran, Polisi Akhirnya Berhasil Tangkap Pengedar Narkoba
RIAUMANDIRI.CO, TELUK KUANTAN - Senin (19/2/2018) sekira pukul 15.30 WIB, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kuansing mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sedang terjadi pengedaran narkoba di Desa Kampung Baru Teratak Air Hitam Kecamatan Sentajo Raya, Kuantan Singingi.
Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal melaporkannya kepada Kasat Resnarkoba Polres Kuantan Singingi AKP Adi Pranyoto, SH, MH. Selanjutnya Kasat memerintahkan Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Idik I, Ipda Riduan Butar Butar, SH untuk penyelidikan.
Selanjutnya, tiba di lokasi yang diinformasikan masyarakat kira-kira pukul 17. 30 WIB, tim langsung melakukan penggerebekan terhadap sebuah rumah di Desa Kampung Baru.
Saat tim melakukan penggerebekan di rumah tersebut, ditemukan dua tersangka yakni Levi Mailis dan Riki Camel. Namun saat akan dilakukan penangkapan tersangka Levi Mailis sempat melarikan diri ke belakang rumah. Kemudian tim opsnal Sat Narkoba mengejar dan berhasil menangkapnya.
Saat penggeledahan tidak jauh dari tempat kedua tersangka, ditemukan dalam panci yang ada berisi tas jinjing yang digantung di dinding kandang ayam.
Setelah dibuka isi dalam tas tersebut ditemukan 1 buah tabung warna merah dan di dalamnya ada 1 bungkus kecil plastik bening klep merah berisikan butiran putih yang diduga narkotika jenis sabu serta alat hisap dan timbangan CHQ.
Menurut keterangan tersangka Riki Camel, barang tersebut milik Beni yang merupakan nama yang masuk daftar pencarian orang (DPO). Dan barang tersebut dititipkan kepada tersangka Levis Mailis.
"Kedua tersangka melanggar Pasal 114 Ayat 1 pasal 112 (1). UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dan kedua tersangka merupakan warga Kecamatan Sentajo Raya," ujar Kasubag Humas Polres Kuansing kepada Riuamandiri.co, Selasa (20/2/2018).
Reporter: Suandri
Editor: Rico Mardianto