Polisi Larang Pelajar Bawa Kendaraan ke Sekolah
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Sat Lantas Polresta Pekanbaru sampaikan himbauan larangan bagi pelajar sekolah untuk tidak membawa kendaran pribadi ke sekolah. Himbauan tersebut disampaikan langsung oleh Kasat Lantas Polresta Pekanbaru, Kompol Rinaldo Aser, SH, SIK, Selasa (20/02).
"Salah satu syarat mengendarai kendaraan bermotor adalah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), karena itu kita himbau kepada para pelajar yang belum memiliki SIM agar tidak membawa kendaraan pribadi ke sekolah," kata Rinaldo.
Rinaldo Asser, juga berharap peran serta orang tua dan guru agar bersama sama memperhatikan dan mengawasi anak anaknya agar tidak membawa kendaraan saat ke sekolah.
"Kita juga nantinya akan mengirimkan surat himbauan tersebut ke sekolah sekolah guna pemberitahuan awal, sebelum nantinya kita akan turun kelapangan, baik itu ke sekolah atau di jalan raya," harap Rinaldo.
Lebih jauh dipaparkan Kasat Lantas, bahwa sosialisasi dan himbauan tersebut akan dilakukan selama satu bulan, dan jika nantinya setelah dilakukan himbauan dan sosialisasi pihaknya akan melakukan tindakan tegas dengan memberikan surat tilang.
"Kita juga berharap kepada para orang tua agar berperan serta untuk mengantarkan anak-anaknya ke sekolah atau bisa juga dengan menggunakan kendaraan angkutan umum," tutup Rinaldo Aser.
Reporter: Anom Sumantri
Editor: Nandra F Piliang