Datangi Kejati Riau, FMPAK Desak Seluruh Tersangka RTH Ditahan
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Forum Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (FMPAK) mendesak Kejati Riau menangkap seluruh tersangka dugaan korupsi pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Tunjuk Ajar Integritas. Sebab, sejauh ini, Kejati Riau baru menjebloskan tiga tersangka.
"Kami minta Kejaksaan menahan seluruh tersangka, 18 orang korupsi RTH," teriak Rian selaku Koordinator Lapangan (Korlap) dari FMPAK kala menggelar aksi demonstrasi di Kejati Riau, Senin (19/2/2018).
Adapun tiga tersangka tersebut telah dijebloskan ke tahanan adalah konsultan pengawas Rinaldi Mugni yang ditahan pada Senin (20/11/2017) lalu. Selanjutnya mantan Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Sumber Daya Air (Ciptada) Riau Dwi Agus Sumarno (DAS) yang kini menjabat Staf Ahli Gubernur Riau dan rekanan Yulia JB (YJB). Keduanya ditahan, Rabu (29/11/2017) lalu.
Sementara 15 tersangka yang masih menghirup udara bebas adalah Ketua Pokja ULP Provinsi Riau Ikhwan Sunardi, Sekretaris Pokja, Hariyanto dan anggota Pokja Desi Iswanti, Rica Martiwi, Hoprizal. Selain itu, Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) Adriansyah dan Akrima ST juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Yusrizal dan ASN Silvia. Sedangkan tersangka dari konsultan pengawas selain Rinaldi adalah PT Panca Mandiri Consultan adalah Reymon Yundra dan Arri Arwin.
Khusus Ikhwan Sunardi, kata Rian, diduga sebagai pihak yang memiliki tanggungjawab dalam pembangunan RTH yang berada di Jalan Ahmad Yani Pekanbaru itu.
"Jangan pikir dengan menahan Kepala Dinas (Dwi Agus Sumarno), semua akan jelas. Tangkap Ketua Pokjanya (Ikhwan Sunardi)," lanjut Rian di hadapan ratusan massa FMPAK.
Dalam aksinya, massa yang mendapat pengawalan ketat aparat kepolisian ini, juga menyoroti sejumlah proyek yang diduga dimonopoli sejumlah pihak. Mereka juga membawa spanduk yang berisikan tuntutan dan sejumlah nama yang mereka duga terlibat dalam sejumlah penyimpangan proyek. Spanduk tersebut dibentangkan di depan Kantor Kejati Riau.
Sejumlah nama terlihat jelas tertulis dalam spanduk itu. Di dalam spanduk, mereka juga meminta Kejati mengusut tuntas aktor intelektual dalam dugaan korupai miliaran rupiah tersebut.
Kehadiran massa diterima Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Muspidauan. Di hadapan massa FMPAK, mantan Kasi Datun Kejari Pekanbaru itu mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti aspirasi massa. Kejaksaan, sebutnya, juga masih melakukan proses penyidikan perkara ini.
"Ini kami tindaklanjuti. Sekarang proses (penyidikan) masih terus berlangsung (Penyidikan)," tegas Muspidauan.
Untuk diketahui, berkas tiga tersangka yang telah ditahan telah dilimpahkan ke Jaksa Peneliti atau tahap I. Selanjutnya, penyidik menunggu hasil telaahan jaksa peneliti terkait kelengkapan berkas perkara.
Proses tahap I itu dilakukan setelah penyidik menerima hasil audit yang dilakukan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau. Adapun hasil audit tersebut, diketahui terdapat kerugian negara sebesar Rp1,1 miliar. Adanya hasil audit tersebut berguna untuk menguatkan unsur dakwaan yang disangkakan terhadap ketiga tersangka.
Sementara, terhadap para tersangka yang belum ditahan, sebagian besar telah mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC). Beberapa di antaranya, diketahui telah menjalani pemeriksaan di Kejati Riau sebagai 'pembongkar' tindak pidana ini.
Penyidikan terhadap dugaan korupsi dilakukan Pidsus Kejati Riau terhadap dua RTH yang ada di Pekanbaru yakni RTH Tunjuk Ajar di Jalan Ahmad Yani yang berdiri di lahan eks Dinas PU Provinsi Riau depan rumah dinas Walikota Pekanbaru dan RTH Puteri Kaca Mayang di Jalan Sudirman. 18 orang tersangka termasuk mantan Kepala Dinas Ciptada Riau Dwi Agus Sumarno ditetapkan atas penanganan terhadap dugaan korupsi di RTH Tunjuk Ajar.
Pembangunan tugu dan dua kawasan RTH itu dilakukan oleh Pemprov Riau melalui Dinas Ciptada Riau dengan anggaran senilai Rp15 miliar dengan rincian Rp8 miliar untuk RTH Tunjuk Ajar dan Rp7 miliar untuk RTH Puteri Kaca Mayang.
Akibat kongkalikong banyak pihak untuk melakukan korupsi berjemaah ini, perkiraan sementara dari penghitungan kerugian negara yang dilakukan memunculkan angka kerugian minimal Rp1,23 miliar. Ini dari anggaran keseluruhan proyek RTH di lahan eks PU senilai Rp8 miliar.
Reporter: Dodi Ferdian
Editor: Rico Mardianto