15 Paslon Kepala Daerah Ajukan Gugatan ke Bawaslu
RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Abhan, mengatakan sudah ada 15 pasangan calon (paslon) kepala daerah yang mengajukan gugatan sengketa atas hasil penetapan peserta Pilkada Serentak 2018. Mayoritas paslon yang gugur berasal dari kalangan perseorangan atau independen.
Menurut Abhan, berdasarkan data dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga Kamis (15/1/2018), sudah ada 30 paslon yang dinyatakan TMS sebagai peserta pilkada. Semua paslon yang TMS itu berpotensi mengajukan gugatan kepada Bawaslu.
Abhan mengungkapkan, ada 15 paslon yang sudah mendaftar gugatan sengketa ke Bawaslu atau Panwaslu setempat.
"Rekap data yang kami lakukan hingga Kamis, ada 15 paslon yang mengajukan sengketa hasil penetapan peserta pilkada. Dari jumlah itu, ada dua paslon berasal dari pilkada provinsi," ujar Abhan kepada wartawan di Kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (15/2/2018) sore.
Dua paslon yang dimaksud, masing-masing berasal dari Pilkada Sumatra Utara dan Pilkada Maluku Utara. Sementara itu, 13 paslon lain masing-masing berasal dari Pilkada Kota Tanjung Pinang, Pilkada Kabupaten Lahat, Pilkada Kabupaten Garut, Pilkada Kota Bandung, Pilkada Kota Probololinggo, Pilkada Kabupaten Kapuas, Pilkada Kabupaten Tabalong, Pilkada Kabupaten Luwu, Pilkada Kabupaten Gorontalo, Pilkada Kabupaten Puncak dan Pilkada Kabupaten Biak.
"Mayoritas paslon yang gugur tersebut memang yang maju dari jalur independen," lanjut Abhan. Dia pun memperkirakan jika masih ada lagi tambahan jumlah gugatan mengingat belum semua data peserta Pilkada 2018 terekap oleh KPU.
Sumber: Republika