RTRW Riau Tak Kunjung Disetujui, Pemprov Diminta Keluarkan Perusahaan Ilegal dari KLHS
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Pemerintah Provinsi Riau diminta untuk mengeluarkan perusahaan yang diduga melanggar aturan, dari Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Provinsi Riau. Hal ini agar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dapat menyetujui RTRW Riau yang telah diajukan beberapa waktu lalu.
Demikian diungkapkan Wakil Ketua DPRD Riau, Noviwaldy Jusman, Rabu (14/2/2018). Dikatakan Politisi Partai Demokrat yang akrab disapa Dedet itu, belum disetujuinya Perda RTRW oleh KLHK karena diduga ada sejumlah perusahaan yang melanggar aturan masuk dalam KLHS. Hal ini yang kemudian yang menyebabkan pihak kementerian mengembalikan KLHS kepada Pemprov Riau untuk segera diperbaiki.
"KLHK menyurati Pemprov (Riau) agar memperbaiki KLHS yang diajukan, mengeluarkan perusahaan-perusahaan tersebut. Saya belum bisa pastikan apa sudah diterima Pemprov surat tersebut atau belum" ungkap Dedet.
Menurut Dedet, baik perusahaan besar, kecil atau pun milik perorangan yang 'diboncengi' dalam KLHS-RTRW Riau, umumnya melanggar aturan dari segi lingkungan dan perizinan.
Lebih lanjut legislator asal Kota Pekanbaru itu mengatakan, usai KLHS diperbaiki, Pemprov Riau harus melaporkan kembali hasilnya ke KLHK. Jika disepakati dan tidak ada persoalan lagi, maka secara otomatis Perda RTRW bisa disahkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Jika prosesnya selesai di KLHK, maka akan dilaporkan ke Kemendagri untuk kemudian disahkan RTRW Riau," imbuh Dedet.
Terpisah, anggota DPRD Riau Suhardiman Amby membantah tudingan yang menyebut adanya kepentingan perusahaan yang diakomodir dalam RTRW Riau. Menurut mantan anggota Pansus Ranperda RTRW Riau, tidak ada satupun perusahaan yang masuk dalam kelompok lahan yang dihodingzone-kan
"Pansus hanya melakukan holdingzone lahan milik masyarakat, dan memasukkan kawasan untuk pembangunan jalan, pelabuhan, pemukiman dan pertanian," sebut Datuk biasa ia disapa.
Lebih lanjut legislator asal Kuantan Singingi (Kuansing) mengatakan, pihaknya wajib melindungi kepentingan masyarakat dalam holdingzone.
"Holdingzone bukan pelepasan kawasan. Karena sesuai Undang-undang (UU) 41 (UU Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan) yang memiliki otoritas melepaskan kawasan adalah MenteriLHK," pungkas Datuk.
Reporter: Dodi Ferdian
Editor: Rico Mardianto