Jaksa Belum Terima Berkas Perkara Korupsi Pengadaan Alkes di RSUD Arifin Achmad

Jaksa Belum Terima Berkas Perkara Korupsi Pengadaan Alkes di RSUD Arifin Achmad
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Lebih sebulan pasca meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan, Penyidik Satreskrim Polresta Pekanbaru belum juga melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) di RSUD Arifin Achmad ke pihak Kejaksaan. Padahal Penyidik telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini.
 
Lima tersangka tersebut, yaitu inisial M dan Y dari dari rekanan CV Prima Mustika Raya (PMR). Penetapan keduanya sebagai tersangka berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima Kejari Pekanbaru pada 4 Januari 2018 lalu.
 
Tiga hari setelahnya, Korps Adhyaksa Pekanbaru itu kembali menerima tambahan SPDP untuk tiga tersangka lainnya. Mereka adalah dokter di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru yang diduga melakukan pembelian alkes ke perusahaan lain selain rekanan yang ditunjuk. 
 
Ketiga dokter itu, yakni dr WZ, dr KAP, dan dr M. Ketiganya diketahui merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di rumah sakit milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau itu.
 
Menindaklanjuti SPDP tersebut, pihak Kejaksaan langsung membentuk tim Jaksa Peneliti yang nantinya bertugas menelaah berkas perkara kelima tersangka. Namun hingga kini, tim tersebut belum bekerja karena Penyidik belum melimpahkan berkas perkara ke Jaksa Peneliti atau tahap I.
 
Hal itu sebagaimana diungkapkan Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru Azwarnan, kepada Riaumandiri.co, Rabu (14/2). "Kita (Jaksa Peneliti,red) belum menerima pelimpahan berkas dari Penyidik (Satreskrim Polresta Pekanbaru). Jadi, kita belum bisa bekerja," ungkap Warman saat ditemui di ruang kerjanya. 
 
Dikatakan Warman, tidak ada target waktu tertentu dilakukannya tahap I setelah adanya SPDP. Menurut dia, proses percepatan pemberkasan yang dilakukan Penyidik tergantung dari tingkat kerumitan perkara yang ditangani.
 
"Jika perkaranya rumit, tentu Penyidik butuh waktu untuk merampungkan berkas perkara," imbuh Warman.
 
Terpisah, Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bimo Ariyanto, mengakui pihaknya belum melimpahkan berkas perkara kelima tersangka. "Belum," singkat mantan Kasat Reskrim Polres Pelalawan itu seraya mengatakan pihaknya masih fokus melakukan pemberkasan perkara.
 
Pemberkasan di sini maksudnya adalah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti terkait perkara ini.
 
Untuk diketahui, pagu anggaran pengadaan alkes di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru Tahun Anggaran 2012/2013 mencapai Rp5 miliar. Sementara yang diusut Penyidik Polresta Pekanbaru adalah kerjasama yang dijalin pihak rumah sakit dengan rekanan CV PMR.
 
Penyidik mendapati pengadaan alkes tersebut tidak sesuai prosedur. Pihak rumah sakit menggunakan nama rekanan CV PMR untuk pengadaan alat bedah senilai Rp1,5 miliar.
 
Namun dalam prosesnya, justru pihak dokterlah yang membeli langsung alat-alat tersebut kepada distributor melalui PT Orion Tama, PT Pro-Health dan PT Atra Widya Agung, bukan kepada rekanan CV PMR.
 
Nama CV PMR diketahui hanya digunakan untuk proses pencairan, dan dijanjikan mendapat keuntungan sebesar lima persen dari nilai kegiatan.
 
Reporter: Dodi Ferdian & Anom Sumantri
Editor: Nandra F Piliang