Polisi Masih Lengkapi Berkas Kasus Kredit Fiktif BNI 46

Polisi Masih Lengkapi Berkas Kasus Kredit Fiktif BNI 46
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Terkait kasus kredit fiktif BNI 46 yang ditangani Polda Riau yang sempat P 19 (pengembalian berkas perkara) hingga saat ini, selasa (13/02/2018) penyidik masih melengkapi berkas. 
 
Dalam kasus ini, dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni Dewi Farni Djafaar selaku notaris dan Tengku Darmizon selaku mantan pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN). 
 
''Berkas yang dikembalikan saat ini sedang kita lengkapi untuk tindaklanjutnya,'' kata Direktur Reserse Kriminal Khusus, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan saat dikonfirmasi selasa (13/02) siang. 
 
Diketahui bahwa dalam proses penanganan kasusnya ini, enam tersangka sudah menjalani proses persidangan dan masing-masing divonis 9 tahun. Dari hasil sidang itu, penyidik melakukan pengembangan dan menetapkan dua orang tersangka. 
 
Adapun keenam orang yang sudah menjalani sidang adalah Esron Natitupulu sebagai Direktur Utama PT BRJ, tiga pegawai BNI Atok Yudianto, ABC Manurung serta Dedi Syahputra.
 
Selanjutnya dua mantan pimpinan wilayah BNI Wilayah 02, yaitu Mulyawarman dan Ahmad Fauzi.
 
Diketahui bahwa dalam kasus ini peran Dewi selaku notaris yakni berperan mengeluarkan cover note terkait agunan dari PT BRJ untuk mengajukan kredit pada tahun 2007 dan tahun 2008. Sementara Darmizon mengeluarkan surat tanah yang menjadi acuan dari Dewi.
 
Tindakan para tersangka ini merugikan negara sekitar Rp37 miliar. Untuk sementara mereka dijerat penyidik dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Reporter:  Anom Sumantri
Editor:  Rico Mardianto