Panwaslu Inhil Ingatkan Jangan Kampanye Sebelum Waktunya
RIAUMANDIRI.CO, TEMBILAHAN - Jika tak ingin dipidana, seluruh tim pemenangan serta relawan pasangan calon (paslon) kandidat Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) yang maju di Pilkada serentak 2018 kembali diingatkan untuk tidak melakukan kampanye sebelum waktunya.
"Mengajak untuk memilih pasangan tertentu dengan menyampaikan berbagai cara adalah bentuk kegiatan kampanye. Misalnya, pilihlah si A, karena dia ini atau itu, sebelum masuk jadwal kampanye bisa kena pidana," tegas Ketua Panwaslu Kabupaten Inhil Andang Yudiantoro saat diwawancarai usai acara penetapan dan pengumuman Paslon Pilkada Inhil oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Inhil, Senin (12/2/2018).
Dijelaskan Andang, masa kampanye sesuai jadwal yang telah ditetapkan yakni dimulai pada 15 Febuari nanti. Artinya, seluruh atribut yang dipasang seperti baliho atau spanduk dan lainnya harus dibongkar.
Oleh karena itu, ujar dia, demi terwujudnya Pilkada damai, tertib dan sukses diharapkan kerjasama dan dukungan dari seluruh pihak.
"Silahkan berkampanye bila sudah waktunya yakni tanggal 15 mendatang sampai tiga hari sebelum pencoblosan," pungkasnya.
Reporter: Ramli Agus
Editor: Rico Mardianto