Panwaslu Inhil Ingatkan Jangan Kampanye Sebelum Waktunya
Selasa, 13 Februari 2018 - 20:18 WIB

RIAUMANDIRI.CO, TEMBILAHAN - Jika tak ingin dipidana, seluruh tim pemenangan serta relawan pasangan calon (paslon) kandidat Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) yang maju di Pilkada serentak 2018 kembali diingatkan untuk tidak melakukan kampanye sebelum waktunya.
"Mengajak untuk memilih pasangan tertentu dengan menyampaikan berbagai cara adalah bentuk kegiatan kampanye. Misalnya, pilihlah si A, karena dia ini atau itu, sebelum masuk jadwal kampanye bisa kena pidana," tegas Ketua Panwaslu Kabupaten Inhil Andang Yudiantoro saat diwawancarai usai acara penetapan dan pengumuman Paslon Pilkada Inhil oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Inhil, Senin (12/2/2018).
Dijelaskan Andang, masa kampanye sesuai jadwal yang telah ditetapkan yakni dimulai pada 15 Febuari nanti. Artinya, seluruh atribut yang dipasang seperti baliho atau spanduk dan lainnya harus dibongkar.
Oleh karena itu, ujar dia, demi terwujudnya Pilkada damai, tertib dan sukses diharapkan kerjasama dan dukungan dari seluruh pihak.
"Silahkan berkampanye bila sudah waktunya yakni tanggal 15 mendatang sampai tiga hari sebelum pencoblosan," pungkasnya.
Reporter: Ramli Agus
Editor: Rico Mardianto
Berita Lainnya
Berita Terkait
- Gerindra Somasi Nuruzzaman Terkait Tuduhan Isu SARA
- Di Hadapan Ribuan Warga Merbau, Suyatno Beberkan Alasannya Mau Dampingi Andi Rachman
- Panwaslu Temukan Dugaan Praktik Uang Salah Satu Paslon Gubri
- Polres Bengkalis Tegaskan Siap Amankan Pilgubri
- Relawan Umumkan Kemenangan Paisal-Amris di Pilkada Dumai
- Selama Masa Kampanye, Bawaslu Se-Riau Proses 105 Pelanggaran, Netralitas ASN Terbanyak