Transaksi Narkoba, Pemuda di Perhentian Raja Diringkus Polisi
RIAUMANDIRI.CO, PERHENTIAN RAJA - Unit Reskrim Polsek Perhentian Raja Polres Kampar berhasil menangkap PG (20), pemuda Perumahan PKS PTPN V Desa Hangtuah Kecamatan Perhentian Raja, Senin (12/2/2018) malam.
Bersama PG turut diamankan barang bukti antara lain 1 paket kecil narkotika jenis sabu, 1 unit sepeda motor Honda Spacy warna hijau dan 1 buah handphone merk iPhone.
Informasi yang dirangkum dari Polres Kampar, peristiwa ini berawal saat personel Polsek Perhentian Raja mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba di Desa Pantai Raja, Senin (12/2) malam sekira pukul 21.00 WIB.
"Menindaklanjuti informasi tersebut Kanit Reskrim Aipda Agus Kurniadi bersama 4 anggota Polsek langsung menuju lokasi untuk penyelidikan, sampai di lokasi yang disebutkan terlihat seseorang yang mencurigakan datang mengendarai sepeda motor Honda Spacy yang diduga akan melakukan transaksi jual beli narkoba, tanpa buang waktu petugas langsung mengamankannya," terang Paur Humas Polres Kampar Iptu Deni Yusra.
Dari tangan tersangka ditemukan 1 paket kecil narkotika jenis sabu terbungkus plastik bening. Dari hasil interogasi diakui oleh pelaku bahwa narkotika itu adalah miliknya yang akan dijual kepada calon pembelinya.
Kapolsek Perhentian Raja Iptu Asmardi saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini. Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Perhentian Raja untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Pelaku akan dijerat dengan UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun," lanjut Kapolsek.
Reporter: Ari Amrizal
Editor: Rico Mardianto