Istri Pembunuh Suami Peragakan 51 Adegan Saat Reka Ulang
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Sebanyak 51 reka adegan kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian terhadap korban Amrin (62) di gelar oleh Tim Identifikasi Polresta Pekanbaru, Jumat (09/02/2018) sekitar pukul 10.00 WIB.
Lima orang pelaku dihadirkan, termasuk otak pelaku seorang wanita berinisial SP (44) yang tak lain adalah istri kedua korban.
Adapun motif yang menyebabkan korban meninggal adalah soal asmara. Di mana SP merasa cemburu dengan korban yang diduga main serong dengan wanita simpanan berinisial B (29). Dan aksi pembunuhan tersebut dibantu oleh 5 orang pelaku lainnya.
Mereka adalah Y (19), ES (17), AD (21), W (19) dan AN (23) yang merupakan anak tiri korban. Total keenam tersangka ini memiliki peran masing-masing dalam aksi pembunuhan tersebut.
Dalam reka adegan, terlihat tersangka SP selaku otak pembunuhan juga turut melakukan pemukulan terhadap suaminya. Sementara tersangka Y berperan mencekik dan mengikat tangan korban bersama pasangan mesumnya.
Selanjutnya untuk tersangka ES berperan sebagai merekam dengan menggunakan handphone saat dilakukan penggerebekan. Sedangkan tersangka AD bertugas mengawasi lokasi.
Untuk pelaku AN yang merupakan anak tiri korban, berperan mendobrak pintu dan tersangka W berperan menahan dan memegang kedua tangan korban.
Dari 51 adegan yang diperagakan tersebut terlihat di adegan ke 30 para pelaku membuat tersangka kehilangan nyawanya dengan cekikan di leher. Semua tersangka terlibat dalam aksi pembunuhan.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bimo Aryanto, Sik saat dikonfirmasi Riaumandiri.co, Jumat (09/02/2018) siang mengatakan bahwa sebanyak 51 adegan diperagakan langsung oleh para pelaku dan juga dihadiri oleh pihak Kejaksaan,
"Sebanyak 51 adegan diperagakan oleh para pelaku dan ini masih akan berkembang sesuai dengan perkembangan yang dilakukan oleh penyidik. Dan penyidikan ini dilakukan untuk mempermudah pembuktian di persidangan nanti," kata Bimo.
Dilanjutkan Mas Bim, sapaan akrabnya, para tersangka ini dijerat dengan pasal 170 ayat 3 tentang pengeroyokan hingga menyebabkan korban meninggal dunia dengan ancaman 12 tahun penjara.
Seperti diberitakan sebelumnya, peristiwa ini terjadi pada Sabtu (13/01/2018) malam. Tepatnya di sebuah bengkel di Jalan Kubang Raya, Gang Sosial, Kecamatan Tampan, Pekanbaru, tempat korban bekerja sehari-hari.
Saat itu, SP sebagai otak pelaku pembunuhan bersama 5 orang lainnya menggerebek korban saat sedang bersama diduga wanita selingkuhannya berinisial B (29).
Dalam penggerebekanya korban lalu diikat dengan tali plastik dan dianiaya, diduga penyebab pasti korban meninggal dunia diakibatkan cekikan di bagian leher korban.
Pembunuhan tersebut dilakukan lantaran SP selaku otak pembunuhan terikat pernikahan siri dengan korban sejak setahun lalu.
Reporter: Anom Sumantri
Editor: Rico Mardianto