Polres Inhu Bekuk Tiga Orang Pemilik Sabu
RIAUMANDIRI.CO, RENGAT - Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hulu, Kamis (8/2) sore kembali berhasil membekuk tiga orang pemilik barang haram, narkoba jenis sabu-sabu. Ketiganya dibekuk di tempat berbeda kemudian langsung digelandang ke Mapolres Inhu untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Penangkapan berawal dari hasil penyelidikan terhadap NAU (29) warga desa Gudang Batu, kecamatan Lirik. Setelah dipastikan bahwa NAU memiliki narkoba, akhirnya anggota langsung menunggu di salah satu perkebunan kelapa sawit milik warga Desa Gudang Batu, karena sudah dapat dipastikan target operasi (TO) akan melalui jalan tersebut.
Penantian akhirnya berbuah hasil, NAU melewati tempat tersebut yang akhirnya langsung dilakukan penangkapan. Namun pelaku sempat membuang bungkusan yang dibawanya. Setelah dipastikan bungkusan tersebut ternyata benar sabu-sabi.
"NAU mengakui bahwa barang tersebut dibawanya atas perintah dari rekannya HD. Kemudian selanjutnya pada tempat terpisah, dilakukan penangkapan terhadap HD dan bersamanya ada pelaku lainnya SD yang juga ikut terlibat," jelas Kapolres Inhu AKBP Arif Bastari, SIK, MH melalui Paur Humas Ipda Juraidi.
Dikatakannya, dari tiga tersangka tersebut berhasil diamankan 12 bungkus sabu-sabu, 1 set bong sabu, 1 unit timbangan eletrik dan uang Rp500 ribu. Semuanya diakui kepemilikannya oleh HD dan SD sebagai milik mereka.
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, agar terus dapat memberikan informasi, jika memang mengetahui adanya transaksi narkoba atau pemakaian barang ilegal tersebut--apapaun jenisnya--kepada pihak kepolisian," imbaunya.
Reporter: Eka Buana Putra
Editor: Rico Mardianto