Kejati Akan Menahan 15 Tersangka Lainnya Kasus Korupsi RTH Tunjuk Ajar Integritas
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau memastikan akan menahan semua tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Tunjuk Ajar Integritas akan dilakukan penahanan. Meski sejauh ini baru tiga pesakitan yang merasakan dinginnya jeruji besi sel tahanan.
Adapun tiga tersangka yang telah dijebloskan ke tahanan, yaitu konsultan pengawas Rinaldi Mugni pada Senin (20/11/2017) lalu. Selanjutnya mantan Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Sumber Daya Air (Ciptada) Riau Dwi Agus Sumarno (DAS) yang kini menjabat Staf Ahli Gubernur Riau dan rekanan Yulia JB (YJB). Keduanya ditahan, Rabu (29/11/2017).
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau Sugeng Riyanta, menerangkan alasan pihaknya belum melakukan penahanan terhadap 15 tersangka lainnya. Dikatakannya, Penyidik masih berupaya merampungkan berkas perkara para tersangka.
"Tunggu dulu berkasnya. Kita rampungkan dulu berkasnya, diperiksa tersangka. Yang jelas kami tim penyidik berpendapat belum dilakukan penahanan dulu," ungkap Sugeng Riyanta kepada Riaumandiri.co, Rabu (7/2/2018).
Meski begitu, mantan Kajari Mukomuko, Bengkulu, menegaskan pihaknya akan menahan 15 tersangka lainnya. "Masalah penahanan, sebelum ke pengadilan mesti ditahan," tegasnya.
Terhadap tiga tersangka yang telah ditahan, berkas perkaranya diyakini akan segera rampung. Hal itu setelah Penyidik menerima hasil audit Penghitungan Kerugian Negara (PKN) dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Keterangan ahli BPKP tersebut selanjutnya menjadi salah satu alat bukti yang dilampirkan di dalam berkas perkara.
"Audit PKN dari BPKP sudah rampung. Kan harus ada keterangan ahli (dalam berkas perkara). Jika semua alat bukti sudah lengkap, segera tahap I (melimpahkan berkas perkara ke Jaksa Peneliti)," terangnya.
"RTH ini kami akan fokus dulu ke pelimpahan yang tiga. Sambil tim penyidik bekerja juga mempersiapkan rendaknya (rencana dakwaan), sehingga Februari ini harus sudah naik (ke penuntutan)," sambungnya menutup.
Penyidikan terhadap dugaan korupsi dilakukan Pidsus Kejati Riau terhadap dua RTH yang ada di Pekanbaru yakni RTH Tunjuk Ajar di Jalan Ahmad Yani yang berdiri di lahan eks Dinas PU Provinsi Riau depan rumah dinas Walikota Pekanbaru dan RTH Puteri Kaca Mayang di Jalan Sudirman. 18 orang tersangka termasuk mantan Kepala Dinas Ciptada Riau Dwi Agus Sumarno ditetapkan atas penanganan terhadap dugaan korupsi di RTH Tunjuk Ajar.
Reporter: Dodi Ferdian
Editor: Rico Mardianto