Polisi Kembali Bekuk Pelaku PETI di Kuansing
Rabu, 07 Februari 2018 - 11:49 WIB

Petugas mengamankan tersangka PETI dan barang bukti
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Tim Opsnal Polsek Singingi mengamankan Supardi (39), tersangka pelaku penambangan emas tanpa izin (PETI) di daerah Pulau Pencong, Kelurahan Muara Lembu, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi, Selasa (6/2/2018) sekitar pukul 16.00 WIB.
Dalam penggerebekannya petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa mesin robin, karpet 3 lembar, air raksa berat 1 ons serta 1 batang paralon.
Pengungkapan terhadap pelaku PETI tersebut berawal dari informasi masyarakat sekitar, dan tindakan cepat dari tim opsnal Polsek Singingi yang langsung melakukan penyidikan ke lokasi kejadian.
Setelah sampai di lokasi PETI, petugas mendapati seorang penambang berikut barang bukti alat-alat yang digunakan untuk melakukan penambangan emas di lokasi tersebut. Dengan gerak cepat petugas langsung mengamankan pelaku berikut sejumlah barang bukti untuk selanjutnya diamankan ke Polsek Singingi guna menjalani pemeriksaan.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo, Sik kepada Riaumandiri.co, Rabu (07/02) pagi membenarkan penangkapan terhadap seorang tersangka pelaku PETI. Menurut Guntur, tersangka saat ini masih dalam pemeriksaan lebih mendalam oleh penyidik Polsek setempat,
"Seorang pelaku PETI telah diamankan bersama barang bukti, dan saat ini masih dalam pemeriksaan mendalam oleh penyidik," ungkap Kombes Guntur.
Reporter: Noem
Editor: Nandra F Piliang
Berita Lainnya
Berita Terkait
- Agus Pramono Ditetapkan Jadi Tersangka
- Idrus Marham Mengaku Sudah Terima Surat Tersangka dari KPK
- Geledah Kantor Menteri Perdagangan, KPK Sita Dokumen Permendag Gula Rafinasi
- Polsek Sukajadi Sampaikan Pesan Kamtibmas Saat Dialog Salat Subuh
- Pria Ini Jadi Polisi Gadungan untuk Bisa Kecani Wanita, Banyak yang Tertipu
- Ini Kata Polri Soal Perkembangan Kasus Novel Baswedan