Lima Tahun Buron, Mantan Pimpinan Bank Riau Capem Rumbai Diciduk

Lima Tahun Buron, Mantan Pimpinan Bank Riau Capem Rumbai Diciduk
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Lima tahun menyandang status buron tidak membuat Khairil Rusli kehilangan akal. Mantan Pemimpin PT Bank Riau Cabang Pembantu (Capem) Rumbai itu malah bisa membuka usaha dan berpindah-pindah tempat, serta memiliki beberapa kartu identitas kependudukan. Hal itu diduga untuk mengelabui sergapan petugas.
 
Khairil Rusli merupakan terpidana 7 tahun dalam kasus korupsi kredit fiktif di Bank Riau (saat ini Bank Riau-Kepri) Cabang Pembantu Rumbai senilai Rp3,4 miliar. Saat kasus ini hendak bergulir di pengadilan, Khairil Rusli memilih kabur, dan terpaksa disidang tanpa kehadirannya atau in absentia. Hingga akhirnya Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menyatakan pria berusia 58 tahun bersalah.
 
"Dia diputus bersalah berdasarkan putusan PN Pekanbaru tahun 2013. Dia dijerat dengan Pasal 2 jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 30 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan divonis 7 tahun penjara, denda Rp250 juta subsidair 6 bulan penjara, serta membayar uang pengganti Rp325 juta subsidair 1 tahun penjara," ungkap Kepala Kejari Pekanbaru, Suripto Irianto, kepada Riaumandiri.co, Selasa (6/2).
 
Dalam perkara ini, sebut Kajari yang saat itu didampingi Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru Azwarwan, juga terdapat dua orang pesakitan lainnya. Mereka adalah Amril Daud, mantan Pimpinan Seksi Operasional Bank Riau Cabang Pembantu Rumbai Pekanbaru, dan Ali Luis Yus, Ketua Koperasi Tani Nelayan Andalan (KTNA) Kabupaten Pelalawan. "Keduanya saat ini tengah menjalani hukuman," lanjut Suripto.
 
Dengan ditangkapnya Khairil Rusli ini, sebut Kajari, sudah ada lima terpidana yang dieksekusi pihaknya dalam sepuluh hari terakhir. Sebelumnya, Kejari Pekanbaru telah menjebloskan Donny Gatot Trenggono, pesakitan kasus korupsi pengadaan keramba di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Riau tahun 2008, Maiyulis Yahya dan Abdul Qohar yang tersangkut korupsi pengelolaan persampahan di Kota Pekanbaru, serta Eka Trisula dalam perkara pemotongan honor pegawai kebersihan di Kantor Kelurahan Tebing Tinggi Okura, Pekanbaru.
 
Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Pekanbaru, Ahmad Fuady, memaparkan proses penangkapan Khairul Rusli. Diterangkannya, Khairil Rusli selama pelariannya sempat berpindah-pindah tempat, hingga akhirnya diketahui berada di Batam, Kepulauan Riau (Kepri).
 
"Berdasarkan informasi yang kami peroleh, dia berada di Batam. Tim langsung berangkat, Senin (5/2) kemarin guna memastikan keberadaannya termasuk alamat rumahnya. Saat tiba, ternyata dia tidak berada di rumah," terang mantan Kasi Pidum Kejari Batam itu.
 
Tidak menyerah, Tim kemudian kembali mencari informasi terkait Khairil Rusli hingga diketahui kalau yang bersangkutan memiliki tempat usaha berupa pusat kebugaran atau fitness. 
 
"Dari informasi, dia diketahui berada di tempat usahanya. Ini yang kembali kami lacak. Pasalnya dia memiliki dua tempat usaha fitness, yaitu di kawasan Nogoya Hill dan Tembesi. Setelah kami lacak rupanya dia hendak di (usaha fitness) Tembesi. Habis magrib dia datang menggunakan sepeda motor dan langsung kami tangkap," imbuh pria yang akrab disapa Fuad itu.
 
Tidak sampai disitu, Tim juga melakukan pemeriksaan terhadap Khairil Rusli. Hasilnya diketahui kalau yang bersangkutan memiliki beberapa kartu identitas kependudukan. "Rupanya dia juga ada KTP Jakarta dan Pekanbaru. Dia juga ada rumah di Belakang Padang. Dia cukup lihai mengelabui petugas," imbuh Fuad.
 
Reporter: Dodi Ferdian
Editor: Nandra F Piliang