Status Tahanan Kota Pesakitan Korupsi di Kuansing Luput dari Pantauan Pidsus Kejati Riau

Status Tahanan Kota Pesakitan Korupsi di Kuansing Luput dari Pantauan Pidsus Kejati Riau
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Pemberian status tahanan kota terhadap pesakitan kasus dugaan korupsi pemberian bantuan pendidikan kepada PNS di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Muharman, Doni Irawan, luput dari pantauan Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Keduanya tersebut juga telah dihadapkan ke pengadilan untuk menjalani persidangan.
 
Selama Sugeng Riyanta menjabat Asisten Pidsus Kejati Riau, diketahui belum ada pesakitan kasus dugaan korupsi yang mendapat keistimewaan dengan status tahanan kota. Saat disampaikan kepadanya terkait status yang disandang Muharman yang merupakan mantan Sekdakab Kuansing, dan Doni Irawan, mantan Bendahara Setdakab Kuansing, Sugeng terlihat terkejut.
 
"Baru kali ini ya (pesakitan kasus korupsi tidak ditahan). Yang lain ditahan semua. Biasanya, saat penyidikan belum ditahan, pas mau limpah (ke pengadilan) ditahan," ujar Sugeng saat dikonfirmasi Haluan Riau, Senin (5/2/2018).
 
Tidak ditahannya Muharman diketahui karena yang bersangkutan dalam keadaan sakit. Menariknya, Penyidik Pidsus Kejari Kuansing juga memberikan perlakuan yang sama terhadap Doni Irawan. "Nanti saya cek," pungkas mantan Kajari Mukomuko, Bengkulu itu.
 
Tidak hanya saat proses penyidikan, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru juga memberikan status tahan kota terhadap keduanya. Hal itu diketahui saat sidang perdana perkara yang menjerat kedua, Senin pagi. Usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), kedua melenggang pulang ke kediaman masing-masing.
 
Saat dikonfirmasi, JPU Jhon L Hutagalung dari Kejari Kuansing mengatakan, jika kedua terdakwa dikenakan status tahanan kota, karena telah mengembalikan kerugian negara.
 
"Pemberian status tahanan kota ini juga mengingat terdakwa Muharman sedang sakit ginjal," terang Kasi Pidsus Kejari Kuansing tersebut.
 
Sementara dalam dakwaan JPU yang dibacakan di hadapan majelis hakim yang diketuai Toni Irfan, dinyatakan bahwa perbuatan keduanya terjadi pada tahun 2015 lalu. Saat itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuansing memberikan dana anggaran pendidikan sebesar Rp1.520.000.000 kepada PNS untuk kegiatan pendidikan dan pelatihan formal.
 
Bantuan pendidikan tersebut untuk peningkatan kapasitas sumber daya PNS tenaga pendidik di Kuansing. Namun, penyaluran atau pemberian dana bantuan pendidikan tersebut tidak sesuai ketentuan atau tidak sesuai peruntukannya. Sehingga perbuatan kedua terdakwa telah menimbulkan kerugian negara.
 
Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
 
Reporter:  Dodi Ferdian
Editor:  Rico Mardianto