Ketua DPR: Rekomendasi Angket Hanya untuk KPK, Bukan Presiden
RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Ketua DPR RI Bambang Soesatyo mengatakan bahwa kesimpulan dan rekomendasi angket hanya ditujukan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan tidak ada urusannya dengan pemerintah apalagi presiden. Ia juga menjamin rekomendasi Pansus Angket KPK tidak akan melemahkan KPK.
"Karena hak angket DPR ini subyek dan obyeknya adalah KPK, maka kesimpulan dan rekomendasi angket hanya ditujukan kepada KPK. Tidak ada urusannya dengan pemerintah. Apalagi dengan presiden," ujar Bamsoet, begitu ia biasa disapa, dalam siaran persnya di Jakarta, Senin (5/2/2018).
Sementara itu terkait penyadapan, di dalam laporan Pansus Hak Angket KPK itu, Bamsoet menilai sama sekali tidak menyinggung soal RUU Penyadapan dalam rekomendasinya. Pasalnya, hal itu merupakan domain dari Komisi III DPR RI.
Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) penyadapan harus diatur melalui undang-undang. Dan itu berlaku bagi semua lembaga penegak hukum dan lembaga lainnya yang diberi kewenangan penyadapan oleh undang-undang.
Bamsoet menegaskan, bahwa kesimpulan dan rekomendasi Hak Angket KPK tidak akan melemahkan KPK. Menurutnya, rekomendasi tersebut justru akan menguatkan KPK. Bamsoet mencontohkan salah satu rekomendasi Pansus Hak Angket adalah DPR akan mendorong peningkatan anggaran KPK, khususnya di bidang pencegahan, yakni melalui upaya-upaya sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar perilaku korup yang makin masif ini bisa dikurangi.
"Saya bisa katakan juga, tidak ada yang namanya DPR maupun presiden ataupun pemerintah ikut campur dalam pembentukan dewan pengawas yang direkomendasikan DPR kepada KPK. Itu semua diserahkan sepenuhnya pada KPK untuk melaksakannya atau tidak. Yang pasti, kerja pansus kan harus ada ujungnya. Dan ujungnya ya kesimpulan dan rekomendasi itu," jelasnya.
Oleh karena itu, ia berharap penyelesaian Pansus Hak Angket KPK ini bisa berakhir soft landing dan makin mendekatkan hubungan DPR dengan KPK. Karena sesungguhnya tanggung jawab kedua lembaga tersebut sama, yakni melayani dan mensejahterakan masyarakat, khususnya dalam hal pemberantasan korupsi melalui kewenangan masing-masing yang diberikan oleh undang-undang.
Apalagi, lanjut Bamsoet, masa periodesasi pimpinan KPK dan DPR saat ini hampir bersamaan, akan berakhir juga pada akhir tahun depan. Sehingga ia sangat berharap DPR dan KPK sama-sama meninggalkan legasi yang membanggakan.
"Sebagian dari kami bisa saja tidak lagi berada di DPR pada periode 2019-2024 mendatang karena tidak terpilih kembali. Tapi hubungan dan komunikasi antara dua lembaga (KPK dan DPR) ini tetap terjaga dengan baik," pungkasnya.
Reporter: Surya Irawan
Editor: Rico Mardianto