Izin AXA Life Indonesia Dicabut, Hak dan Kewajiban Nasabah Beralih ke AFI

Izin AXA Life Indonesia Dicabut, Hak dan Kewajiban Nasabah Beralih ke AFI
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Secara resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan pencabutan izin usaha perusahaan asuransi jiwa PT AXA Life Indonesia (ALI). Hal ini sehubungan dengan telah bergabungnya perusahaan asuransi jiwa tersebut dengan PT AXA Financial Indonesia (AFI).
 
Hal itu diungkapkan oleh Kepala OJK Wilayah Riau, Yusri kepada Riaumandiri.co, Senin (5/2) setelah sebelumnya pencabutan ini di rilis di Jakarta. Dikatakan Yusri, pencabutan izin usaha PT AXA Life merupakan bagian dari proses penggabungan atau merger PT AXA Life Indonesia (ALI) dan PT AXA Financial Indonesia (AFI) sehubungan dengan ketentuan di UU 40/2014 tentang Perasuransian.
 
"Pencabutan izin usaha tersebut untuk memenuhi aspek legalitas setelah mereka merger dg axa financial Indonesia. karena keduanya sama-sama asuransi Jiwa yg dimiliki axa grup. Sejatinya, merger tersebut dalam rangka memenuhi ketentuan single presence policy, sehingga setelah merger mereka mengembalikan izin dan OJK mencabutnya," ujar Yusri.
 
Dijelaskannya, bahwa pada pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian mengatur bahwa setiap pihak hanya dapat menjadi pemegang saham pengendali pada satu perusahaan asuransi jiwa, satu perusahaan asuransi umum, satu perusahaan reasuransi, satu perusahaan asuransi jiwa syariah, satu perusahaan asuransi umum syariah, dan satu perusahaan reasuransi syariah atau single presence policy.
 
National Mutual International Pty. Ltd. sebagai pemegang saham pengendali PT AFI dan PT ALI wajib mengkuti ketentuan single presence policy tersebut karena menjadi pemegang saham pengendali di dua perusahaan asuransi jiwa itu.
 
Terkait dengan ketentuan tersebut, PT AFI dan PT ALI telah mengajukan permohonan penggabungan/merger kepada OJK dan telah memperoleh persetujuan dari OJK melalui surat nomor S-131/D.05/2017 tanggal 2 Oktober 2017. Penggabungan tersebut berlaku efektif sejak tanggal 1 November 2017.
 
Sebagai akibat dari penggabungan tersebut, seluruh kegiatan usaha, operasional, modal, aset, izin, karyawan serta kewajiban termasuk kewajiban kepada pemegang polis dari PT ALI telah beralih demi hukum kepada PT AFI, dan seluruh pemegang saham PT ALI menjadi pemegang saham PT AFI.
 
Selanjutnya terkait dengan pengalihan kontrak asuransi, PT ALI telah memberitahukan kepada setiap pemegang polis dan terhitung sejak tanggal efektifnya penggabungan seluruh hubungan hukum dalam kontrak asuransi antara PT ALI dan pemegang polis beralih kepada PT AFI, serta tidak ada perubahan terkait dengan manfaat, besaran premi atau ketentuan khusus untuk masing-masing produk asuransi milik PT ALI sebagai akibat dari penggabungan tersebut.
 
Proses penggabungan PT ALI ke dalam PT AFI juga tidak berpengaruh terhadap proses bisnis dan pertanggungan asuransi pada kelompok usaha asuransi AXA Group di Indonesia, yang terdiri dari PT AXA Mandiri Financial Services, PT Mandiri AXA General Insurance dan PT Asuransi AXA Indonesia.
 
"Seluruh hak dan kewajiban terhadap pihak ketiga, kreditor dan pemegang polis akan beralih kepada AFI," papar dia.
 
Selain itu, pihak AFI pun telah sepakat untuk menerima seluruh karyawan ALI. Perseroan pun menyatakan akan terus berkomitmen untuk melanjutkan pelayanan terbaiknya kepada seluruh pemegang polis, serta dengan seluruh karyawan dan mitra kerja.
 
Reporter: Renny Rahayu
Editor: Nandra F Piliang