Dua Tersangka Korupsi RTH Tunjuk Ajar dari Pokja ULP Diperiksa
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi Riau melakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Tunjuk Ajar Integritas Jalan Ahmad Yani Pekanbaru. Keduanya, Hariyanto dan Hoprizal, dari Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemerintah Provinsi Riau.
Saat dikonfirmasi, Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan, membenarkan adanya pemeriksaan kedua tersangka. Dikatakan dia, pemeriksaan keduanya dilakukan dalam statusnya sebagai tersangka.
"Ada dua tersangka yang diperiksa, yaitu inisial Hop (Hoprizal,red) dan Har (Hariyanto,red). Mereka dari Pokja (ULP), dan diperiksa sebagai tersangka," ungkap Muspidauan kepada Riaumandiri.co, Senin (5/2).
Diterangkan Muspidauan, pemeriksaan tersebut untuk melengkapi berkas kedua tersengka. Sebelumnya, kata Muspidauan, Penyidik juga telah memeriksa sejumlah tersangka lainnya. "Ini masih berlanjut. Sebelumnya kita sudah periksa tersangka lainnya, seperti dari Konsultan Pengawas, inisial RY (Reymon Yundra,red) dan AA (Arri Arwin,red). Pemeriksaannya minggu lalu," sebut mantan Kasi Datun Kejari Pekanbaru itu.
"Sejumlah tersangka lainnya juga akan diperiksa," sambungnya menegaskan.
Dalam kasus ini, Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau telah menetapkan18 tersangka. Tiga di antaranya sudah dilakukan penahanan setelah diperiksa. Mereka adalah, konsultan pengawas Rinaldi Mugni, mantan Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Sumber Daya Air (Ciptada) Riau Dwi Agus Sumarno (DAS) yang kini menjabat Staf Ahli Gubernur Riau, dan rekanan Yulia JB (YJB)
Terkait 15 tersangka lainnya, Penyidik belum menjadwalkan untuk melakukan penahanan, dikarenakan proses pemeriksaan masih berlanjut.
Selain Dwi Agus Sumarno, Yulia JB dan Rinaldi Mugni yang kini sudah dikerangkeng, di antara mereka yang turut menjadi tersangka adalah Ketua Pokja ULP Provinsi Riau Ikhwan Sunardi, Sekretaris Pokja Hariyanto dan anggota Pokja Desi Iswanti, Rica Martiwi, Hoprizal.
Selain itu, Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) Adriansyah dan Akrima ST serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Yusrizal dan ASN Silvia. Sedangkan tersangka dari konsultan pengawas selain Rinaldi adalah PT Panca Mandiri Consultan adalah Reymon Yundra dan Arri Arwin turut menjadi tersangka dalam kasus ini
Reporter: Dodi Ferdian
Editor: Nandra F Piliang