Polda Riau Limpahkan Berkas Pemilik Joe Pentha Travel ke Jaksa
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Penyidik Polda Riau telah melimpahkan berkas perkara kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana calon jamaah umrah dengan tersangka M Yusuf Johansyah (MYJ) ke pihak Kejaksaan atau tahap I. Saat ini, penyidik menunggu hasil telaahan Jaksa terkait berkas perkara itu.
MYJ merupakan pemilik Joe Pentha Wisata (JPW), biro perjalanan yang seharusnya memberangkatkan setidaknya 708 calon jamaah. Angka itu terhitung sejak tahun 2015 lalu. MYJ yang saat ini telah mendekam di sel tahanan Mapolda Riau disebut calon jemaah sudah berulang kali menjanjikan pemberangkatan hingga pengembalian uang, namun hingga kini hal itu tidak pernah terealisasi.
Dari banyaknya korban tersebut, tercatat sudah 214 jamaah yang membuat laporan. Diperkirakan, timbul kerugian Rp3,9 miliar dari penipuan keberangkatan calon jemaah umrah ini.
Dalam penyidikan, selain melakukan pemeriksaan saksi-saksi, penyidik Polda Riau juga telah menyita sejumlah bukti berupa dokumen dan perlengkapan umrah dari penggeledahan yang dilakukan di Kantor JPW di Jalan Panda Kelurahan Sukajadi, Pekanbaru, Kamis (4/1/2018) lalu. Hingga penyidik meyakini proses pemberkasan telah rampung dan melimpahkannya ke pihak Kejaksaan.
"Berkas acara pemeriksaan untuk tersangka MYJ sudah dikirim ke Jaksa," ungkap Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo, Jumat (2/2/2018).
Saat ini, kata Guntur, penyidik masih menunggu Jaksa Peneliti mempelajari berkas yang telah disampaikan. Sembari menunggu, penyidik terus mendalami kasus tersebut, termasuk di antaranya mencari pelaku lainnya yang terlibat dalam perkara tersebut.
"Masih mendalami juga untuk mencari kaitan siapa lagi yang terlibat sebagai pelaku dugaan penipuan ini," lanjut mantan Kapolres Pelalawan itu.
Lebih jauh, Guntur menguraikan hingga kini Ditreskrimum Polda Riau telah menerima ratusan laporan dari korban calon jamaah umrah Joe Pentha Wisata itu. Para korban, sebutnya, tidak hanya melapor ke Polda Riau, juga ada yang membuat laporan di sejumlah Polres di Riau.
"Korban calon jamaah umrah berpotensi terus bertambah," pungkasnya.
Seperti diketahui, MYJ pernah dibawa ratusan calon jamaah umrah yang urung diberangkatkan sejak tahun 2015 ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Riau, Jumat (29/9/2017) sore. Mereka ingin dia diproses karena melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan miliaran dana umrah. Dari 180 orang jamaah, setidaknya sudah disetorkan uang sekitar Rp3 miliar.
MYJ yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan Pasal 338 dan 372 Kitab Undang Undang Hukum Pidana dengan ancaman diatas lima tahun penjara.
Reporter: Dodi Ferdian
Editor: Rico Mardianto