BPK Riau Lakukan Pemeriksaan Interim di Pemkab Kuansing
RIAUMANDIRI.CO, TELUK KUANTAN - Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Riau melakukan pemeriksaan interim (pemeriksaan pendahuluan) terhadap laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Kuansing.
Inspektur Kabupaten Kuansing, Hernalis, SSos mengatakan, pemeriksaan laporan keuangan ini dilaksanakan selama 40 hari yang dimulai dari tanggal 23 Januari sampai 3 Maret 2018. Pemeriksaan interim tersebut untuk menilai kecukupan desain dan implementasi pengendalian internal dalam penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2017.
"Ya, Tim BPK RI Perwakilan Riau sudah ada di Kabupaten Kuansing sejak 23 Januari 2017. Dan mereka sedang melakukan pemeriksaan LKPD sampai 40 hari ke depan," kata Hernalis kepada Riaumandiri.co, Rabu (31/1/2018).
Dikatakan Hernalis, sebelumnya semua OPD sudah menyampaikan laporan keuangan tahun anggaran 2017, dan Februari ini pihaknya menyusun LKPD.
"Sesuai anturan, akhir Februari ini LKPD sudah harus diserahkan ke Inspektorat, dan akhir Maret akan kita serahkan ke BPK," ucapnya.
Lanjut Hernalis, pihaknya sudah berkoordinasi dengan seluruh OPD untuk menyiapkan semua dokumen yang diperlukan dalam pemeriksaan BPK. Dan pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan sejumlah leading sektor, yang salah satunya dengan Bidang Aset melakukan pendataan aset daerah.
Sebab, pascaperubahan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), jelas Hernalis, Bidan aset harus menyesuaikan dengan OPD yang mekar menjadi dua atau sebaliknya menjadi satu.
"Dengan adanya pendataan aset daerah, pascaperubahan, dan membuat laporan Keuangan, tentunya akan cepat, tepat, akurat dan juga mempermudah BPK dalam melakukan pemeriksaan," pungkasnya. ***
Reporter : Suandri
Editor : Mohd Moralis